-->

Remaja Putri di Seberang Tembilahan Ditikam Lalu Handphone Digasak Begal

Publish: Redaksi ----

INHIL - Seorang remaja putri di Kelurahan Seberang Tembilahan menjadi korban kekerasan dan pencurian. korban bernama Hardianti (13 tahun)  saat kejadian Handphone miliknya diambil digasak pelaku,  tak hanya itu gadis belia  ini juga ditikam dengan badik tepat berada diperutnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas parit Kuala Muda Kelurahan Seberang Tembilahan, Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib. Kini Hardianti dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan akibat luka tusukan yang dideritanya. 

Atas peristiwa ini abang kandung korban melapor ke Mapolres Inhil, setelah melakukan Pemeriksan terhadap saksi - saksi dan Pengecekan di TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas diketahui identitas pelaku dan keberadaannya. 

Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat atau Saksi - Saksi di Sekitar TKP bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah Sdr. AN warga parit Kuala muda besar Rt.004 / rw 002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Selanjutnya Unit Reskrim memberitahukan tentang informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan IPTU Leo Putra Dirgantara,SH.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Bhabinkamtibmas Seberang Tembilahan untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil bersama - sama dengan Bhabinkamtibmas mengamankan seorang laki - laki yang bernama AN sekira pukul 14.30 wib di Parit Kuala muda besar Rt.004 / rw 002,"kata Kapolres Inhil AKBP Indra Dhuaman Sik melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Pelaku an. AN mengakui Perbuatannya yang telah melakukan Pecurian dengan kekerasan tersebut diatas dan Saat itu juga diamankan 1 ( satu ) unit Handphone Merk XIAOMI Redmi 4A warna abu - abu.

Selain itu diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya lebih kurang 20 CM yang pegangannya dan sarung pisau terbuat dari kayu warna hitam yang dipergunakan oleh pelaku,Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan guna untuk Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan.


Share:
Komentar

Berita Terkini