INDRAGIRIPOS.COM - Memang benar kata pepatah mulutmu Harimau mu. Karena salah dalam berkata-kata bisa membuat celaka bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Di Zaman era teknologi seperti sekarang ini efek perkataan tidak hanya dirasakan dari lokal kampung atau desa saja. Perkataan di tulis di medsos dan menjadi viral. Lantas bagaimana jika perkataan itu menyinggung orang lain atau bernada kebencian?
Kejadiannya seperti yang dialami Abu Janda, akibat ulahnya dalam berkata-kata menyinggung orang lain atau kelompok tertentu.
Tagar #PenjarakanAbuJanda saat ini sedang trending di Twitter. Abu Janda yang bernama asli Permadi Arya itu, hari ini, Kamis (28/5/2020) mulai dilakukan penyelidikan atas kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Bertepatan dengan penyelidikan pertama atas terlapor Permadi Arya, jagat media sosial pun ramai menyuarakan agar ia ditangkap dan dipenjara karena dianggap telah menghina agama Islam. Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim sejak 10 Desember 2019 setelah menulis cuitan di Twitter yang isinya: Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Di Twitter sendiri, tagar #PenjarakanAbuJanda sudah ditweets oleh sekitar 11.800 netizen dan menduduki trending nomor satu di Indonesia.
“Dia penghina agama...! Dia penghina ulama....! #PenjarakanAbuJanda di NUSAKAMBANGAN titik,” tulis @GBakhri.
“Setelah Berbulan2 Laporan Baru Skrg Mulai Di Proses. Coba Kalo Yg Pro Ke Rezim Mah Ga Perlu Tunggu Wkt Lama Langsung Go To Jail Ya Kan. Yukk Kita Maenkan Tagar Yook Biar Cepat Si Kumis Lele Ini Masuk Jail Nya,” tulis @Stevaniehuangg.
“Memberikan penilaian terhadap kinerja aparat hukum di negeri ini sebenarnya mudah, ukurannya apakah hukum yg diterapkannya sdh berkeadilan or blm. Sy sangat setuju jika #PenjarakanAbuJanda PROVOKATOR ini menjadi salah satu parameternyanya!” tulis @demoSoCRAZY.
sumber netralnews