INHIL - Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL) sudah dilakukan RS 3M Plus. Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Utama Dimas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan.
Seluruh persyaratan yang dibutuhkan berhasil dilengkapi dan proses kredensial hingga penandatanganan kerjasama dapat terwujud.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki sertifikat akreditasi.
Berikut Pengumuman Resmi dari RS 3M Plus Tembilahan :

Hallo sahabat semua.
Kini rumah sakit 3M Plus Tembilahan telah bekerjasama dengan BPJS KESEHATAN.
Mulai tanggal 20 Desember 2021. seluruh masyarakat khususnya INDRAGIRI bisa berobat menggunakan kartu BPJS KESEHATAN di Rumah Sakit 3M Plus.
Berlaku untuk semua kartu BPJS KESEHATAN.
-Kelas I
-Kelas II
-Kelas III
.
Untuk persyaratan pendaftaran RAWAT JALAN pasien BPJS KESEHATAN yg harus di perhatikan:
1. Rujukan Online dari fasilitas kesehatan tingkat 1 *yang masih berlaku*.
2. Menunjukkan Kartu BPJS KESEHATAN/ KTP
3. Surat kontrol ASLI yang masih berlaku *untuk pasien kontrol*.
4. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) *khusus pasien anak*.
Untuk persyaratan pendaftaran RAWAT INAP pasien BPJS KESEHATAN yg harus di perhatikan:
1. Menunjukkan Kartu BPJS KESEHATAN.
2. Menunjukkan KTP.
4. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) *khusus pasien anak*
*Syarat dan Ketentuan berlaku*
.
.
Untk Info Lebih Lanjut Sahabat Bisa Langsung Hubungi Kotak dibawah ya ????
..
RS 3M PLUS TEMBILAHAN
Jl. Lingkar II , No. 11-13, Tembilahan-Riau
Telp. (0768) 2501035
Whatsapp 0812-9209-1119 / 0852-7137-4484.