Tulangbawang Barat Lampung,--Setelah sempat enam bulan berjalan PJ Bupati kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung boleh melakukan evaluatif terhadap jajarannya menjadi penting agar mengetahui sejauh mana progres pekerjaan bisa berjalan dengan baik.
Ahmad Basri, ketua kajian keritis pembangunan publik (K3PP) kabupaten Tubaba,mengutarakan
Evaluatif dan mutasi bukan merupakan sesuatu yang dilarang sebagaimana bunyi pasal 130 ayat (1) , ayat (2 ) dan ayat (3) dan pasal 131 ayat (4) tentang penjabat kepala daerah ( PP Nomor 49 Tahun 2008). ujarnya pada selasa (31/5/2022).
"Ada perkecualian setelah mendepatkan deskresi tertulis dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Catatannya harus bersifat tertulis atas persetujuan mutasi dari seorang PJ Bupati. Tentu Gubernur mengetahui mendapatkan informasi dari seorang PJ Bupati tujuan diadakan mutasi dijajaran birokrasi.jelasnya.
Lanjut Ahmas basri menerangkan Peluang adanya deskresi tertulis dari Kemendagri merupakan legalitas penuh seorang PJ Bupati Tubaba melakukan mutasi dijajarannya.Tanpa legalitas tertulis dapat dikatakan cacat demi hukum apa yang dilakukan PJ Bupati. Ini yang harus dihindari dari seorang PJ Bupati.
"Jika PJ Bupati ingin mengadakan mutasi dijajarannya birokrasi setidaknya peran dan partisipasi publik opinion dijalankan. Hal itu sangat penting agar publik menjadi bagian dari kontrol jalannya kekuasaan birokrasi pemerintahan,"
harapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Ada tiga instansi dinas penting yang harus dievaluatif oleh PJ Bupati dalam waktu dekat ini. Yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan DPMT.
"Mutasi pergantian merupakan
hal penting dari dua dinas ini. Setidaknya wajah birokrasi menjadi lebih " bersih " dan bercahaya kedepannya. Dari level kabag sekretaris hingga kepala dievaluatif,pungkasnya.
Tiimm/Rahmat.