-->

Kades Berhentikan Staf Secara Sepihak, Dinas PMD Akan Lakukan Kroscek

Publish: Redaksi ----

INHIL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan kroscek dengan memanggil dinas kepala desa yang melakukan pemaksaan penandatanganan pemberhentian salah satu staf desa.

Dinas PMD akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait adanya dugaan kepala desa yang memaksa stafnya untuk menandatangani surat pengunduran diri.

" Kita belum mengetahui secara rinci permasalahan atas dugaan pemberhentian staf kantor tersebut, tapi sudah ada informasi. Kita akan lakukan kroscek dulu," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas, Rabu (11/05/2022).

Jika kabar itu terbukti adanya dikatakan Budi N Pamungkas pihaknya akan melakukan pembinaan, teguran sampai pada peringatan ke Kepala Desa.

"Informasi resminya belum ada, atau pihak berkaitan memberikan pengaduan belum. Kita tahu lewat pemberitaan media," sebutnya.

Dia menjelaskan dengan pergantian kepemimpinan kepala desa bukan berarti perangkat desa harus diganti pula, sesuai dengan keinginan Kadesnya. Namun ada prosedur.

"Perangkat desa bisa diganti namun ada prosedurnya, misalkan saja perangkat melakukan kesalahan atau mangkir dari tugas. Hal seperti pergantian atau pemberhentiannya juga dengan prosedur pula," jelasnya.

Ada penjaringan yang harus dilakukan desa saat akan menerima perangkat desa yang baru. Ada fit and propertes, dibutuhkan pula rekomendasi dari kecamatan, jadi semua ada prosedur.

Jabatan Kepala Desa dijelaskan dia bukan berarti absolute, mutlak yang tidak bisa diberhentikan. Kepala desa bermasalah dilakukan pembinaan, bahkan kepala desa bisa diberhentikan sementara oleh pimpinan tertinggi didaerah dalam hal ini adalah bupati.(ded)
Share:
Komentar

Berita Terkini