-->

Ngumpul Ditempat Gelap, 10 Pemuda Dibubarkan Satpol-PP Inhil

Publish: Redaksi ----
Satpol-PP Inhil saat mengamankan 10 orang pemuda

INHIL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar giat patroli guna menegakkan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat agar terciptanya Kondisi Wilayah yang tertib, Aman dan Terkendali. 

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat Satpol PP Inhil sering kali melakukan razia rutin untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan  lingkungan.

Segala bentuk kegiatan yang ditaksir akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas Satpol-PP Inhil dengan segera membubarkan sebagai bentuk antisipasi.

Kegiatan yang merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 ini diadakan pada Selasa malam (24/05/2022).

Awalnya penelusuran ke beberapa titik wilayah jalan masih terlihat aman dan terkendali, namun ketika hendak kembali ke Markas, Tim menemukan kumpulan pemuda berinisial I (23), I (21), J (20), D (22), I (22), W (19), U(21), MF (20), MM (20) dan F (20) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jl. Akasia Tembilahan sekitar 23.16 WIB.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena aktivitas kumpul-kumpul tersebut berpotensi menimbulkan gangguan Ketentraman Masyarakat, Tim memberikan himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri pulang ke Rumah masing-masing.

“Tim akan terus memantau situasi dan kondisi dibeberapa titik wilayah di Tembilahan dan Tembilahan Hulu secara berkala, guna menciptakan kota tertib dan aman.” Ucap HARTONO selaku Komandan Regu malam itu.

Beliau juga menambahkan bahwa akan ada tindak lanjut yang lebih tegas bagi masyarakat yang sengaja berupaya untuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(ded)
Share:
Komentar

Berita Terkini