-->

Terdakwa Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di tuntut 9 Tahun Penjara, JPU "Kami Telah Bekerja Sesuai SOP"

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Lampung,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba) menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan hukum acara serta Standard Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kejari Tuba Nomor : B- 22/L.8.16/Kph.3/06/2022 oleh Kasi Intelijen Kejari Tuba Leonardo Adiguna, Kamis (2/6).

Siaran pers tersebut menanggapi dinamika pasca dibacakannya tuntutan dan putusan pidana terhadap diri terdakwa, terutama di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas nama terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, yang menyatakan penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban.

Berdasarkan Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Dan dalam perkara tersebut JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut JPU berkeyakinan terdakwa Paidi Bin Abdul Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada tuntutan alternatif pertama yakni pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Rahmat.
Share:
Komentar

Berita Terkini