Dalam rangka melaksanakan pembinaan ke usaha kecil dan menengah, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha tersebut dengan membantu membuatkan NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dibutuhkan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perseorangan maupun non perseorangan.
Pembuatan NIB secara gratis di Car Free Day (CFD), Minggu 17 Juli 2022 ini, berlokasi depan Kantor UMKM di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Ir H Ilyanto MT menyampaikan, perlu dan penting setiap badan usaha memiliki NIB agar usaha yang mareka miliki terdata.
"NIB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik mikro menengah maupun besar karena ini merupakan identitas utama sebuah usaha, jangan berharap dapat bantuan atau kredit usaha tanpa ada NIB," kata H Ilyanto.
Sebenarnya dikatakan Ilyanto, NIB ini dapat saja dibuat sendiri oleh pelaku usaha dengan membuka langsung ke situs Kemenkumham. Namun tentu saja sebagian dari mereka tidak mengerti langkah-langkah yang dilakukan.
"NIB ini sebenarnya bisa didaftarkan sendiri secara online tetapi kita sebagai instansi membantu dan memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk dibuatkan, "ucapnya
Untuk membuat NIB persyaratannya adalah Fotocopy KTP, Email yang Aktif, Foto Usaha dan Nomor Handphone.
"Kegiatan hari ini adalah awal nanti akan kita evaluasi jika responnya positif dan jika diperlukan nantinya kami akan agendakan lagi kegiatan lainnya untuk ditingkat Kecamatan," ujarnya.
Yokk !, Gratis, Daftarkan Usaha mu Bersama Sahabat UMKM. Jangan lupa follow akun resmi sahabat UMKM di Instagram @sahabat_umkm_inhil