-->

Terkait Pernikahan Dini, Dinkes Inhil dan Pengadilan Agama Adakan MoU

Publish: Redaksi ----

Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penandatanganan MoU tersebut adalah tentang pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalin perkawinan.

Penandatanganan kerjasama MoU tersebut langsung dihadiri Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas itu dilakukan di kantor Pengadilan Agama Tembilahan, di Jalan Sobroentas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumatt (29/7/2022).

Dalam sambutannya, PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Inhil, Budi N Pemungkas mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu merujuk surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2022 nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, serta surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, perihal tindak lanjut audiensi dispensasip Perkawinan dengan nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022.

Budi Pemungkas juga menyebutkan bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama Tembilahan untuk mempermudah pelayanan kemasyarakatan, untuk memberikan rekomendasi kepada para calon pengantin yang mana untuk mendapatkan dispensasi kawin dari Dinas Kesehatan.

“Kita dari Dinkes Inhil sangat menyambut baik dan mendukung program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Dan hal ini juga untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini,” ujarnya.

Karena menurut Budi Pemungkas, pernikahan dini sangat tidak sehat bagi kedua belah pihak, serta bagi bayi dari pasangan tersebut. Karena pernikahan dini antara pasangan sangat masih muda dan labil, dengan itu dapat mengaggu.

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan merupakan syarat untuk menikah.

“Karena salah satu syarat untuk yang mau menikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, sehingga pasangan yang ingin menikah betul-betul dalam keadaan sehat, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari,” katanya.

Kepala Pengadilan Agama Tembilahan ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan hal tersebut, namun dengan cara yang berbeda, jadi agar lebih efektif dan betul-betul dengan pihak yang sudah berkompeten memberikan surat Rekomendasi dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sehingga Pengadilan Agama Tembilahan mampu menerima calon pengantin yang ingin menikah melalui surat Dispensasi perkawinan dari Dinkes.(adv)
Share:
Komentar

Berita Terkini