TEMBILAHAN - Gaji selama 6 bulan tidak dibayarkan perusahaan ratusan buruh pekerja di PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (11/1/2023) menggelar aksi demontrasi.
Mereka menuntut agar gajih yang sudah menunggak itu dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan merasa kecewa dengan ulah manajemen perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pada perjanjian pertama atau memo pertama, pihak perusahaan berjanji akan melunasi tunggakan gaji mereka yang 3 bulan di tahun 2021 masih ada tersisa, didalam memo tersebut di jelaskan bahwa pihak perusahaan akan mengansur tunggakan mulai bulan Mei 2022 sampai Desember 2022, tapi nyatanya pihak perusahaan belum juga mengangsur.
Pendemo juga kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang tidak pernah mau hadir saat saat karyawan meminta kepastian. Manajemen hanya melayani karyawan via telepon.
Salah seorang karyawan mengatakan tahun ini merupakan tahun ketiga sejak pandemi setelah perusahaan tidak berproduksi normal.
''Pihak perusahaan selalu beralasan bahwa meraka belum mempunyai uang cukup untuk mebayar hak karyawan, padahal PT ISK ini tergabung dalam Cocomas Group yang memiliki beberapa perusahaan di berbagai tempat, salah satunya PT Agro Sarimas Kelapa yang berdampingan dengan PT ISK. Padahal ke 4 cabang tersebut bergerak di bidang pengolahan CPO minyak kelapa sawit, dan memiliki lahan sendiri. Jadi mustahil rasanya kalau pihak PT mengalami kesulitan dana,'' ujarnya.
Selain tidak membayarkan gaji karyawan, perusahaan juga belum membayarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak 2020 sehingga menyulitkan karyawan. ''Padahal selama gaji karyawan dipotong, tapi BPJS tidak dibayarkan,'' ujarnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan belum memberi keterangan resmi terkait tuntutan karyawan. (***)