-->

Mahkamah Agung RI Memutuskan Menolak Kasasi Yang di Ajukan Oleh Tumenggung Cahya Marga,Terkait Sangketa Tanah

Publish: Indragiri pos ----
Indragiripos.com Lamsel,-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Tumenggung Cahya Marga, Dkk. Terkait sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, seluas kurang lebih 8000 M2.

Ketiga hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor 3924 K/TUN/2022 tersebut yakni Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M, sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota masing-masing Maria Anna Sumiyati, SH., MH dan Dr. H. Haswandi, SH., SE., M.Hum., MM.

Dalam kasus ini yang menjadi termohon adalah Kepala Desa Bumi Restu Dkk yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Merik Havit, SH., MH., Hasanuddin, SH., Deny Galih Riazy, SH., MH., Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH.,  Fikri Amrullah, SH., MH., Zamroni, SH., dan Daniel Simamora, SH, semuanya Pengacara yang tergabung dalam kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan.

Menurut Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda, dalam Amar putusannya berbunyi : MENGADILI, 1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Tumenggung Cahya Marga, 2. M. Yusup Bin Tumenggung Cahya Marga, 3. Jamaudin Andrea Saputra Bin Tumenggung Cahya Marga tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tingkat Pertama kemudian Pengadilan Tingkat Kedua/tingkat Banding dimenangkan juga oleh pihak Kepala Desa Bumi Restu, Dkk sebagai Tergugat atau Terbanding.

Merik Havit selaku kuasa hukum sekaligus Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Menyatakan, rasa syukurnya dan berterimakasih pada Allah SWT yang sampai hari ini masih meng istiqomahkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan untuk selalu pro kepada Wong Cilik serta selalu  membela Masyarakat. 

Dengan diterimanya Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu, 15 Februari 2023. Bahwa kemenangan ini adalah kemenangan Masyarakat Bumi Restu dan nyatanya Tanah itu tanah Warga Desa Bumi Restu, kata Merik Havit si Pengacara Wong Cilik saat memberikan informasi kepada tim media indragiri.com di ruang kerjanya, Senin (20/02/2023).

Tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, bapak H. Nanang Ermanto yang selalu memberikan kontribusi pemikiran dan supervisi kepada kami BBHAR Lamsel selaku sayap partai sehingga kami dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat atau wong cilik yang ada di Lampung Selatan, tambah Merik.

Untuk adanya putusan MA di tingkat Kasasi dan Kemenangan dengan adanya putusan ini disambut dengan gembira oleh aparat desa serta masyarakat desa Bumi Restu. Perwakilan warga berkumpul di kantor BBHAR Lampung Selatan untuk menyatakan sukacita mereka karena harapan bahwa pasar yang ada di desa mereka akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. (uynk)
Share:
Komentar

Berita Terkini