-->

Dua Perusahaan Subkon Proyek Penahan Ombak Diminta Segera Menghentikan Penambangan Batu

Publish: Indragiri pos ----
KALIANDA,-- Dua perusahaan subkon penahan ombak pesisir pantai dipersoalkan perizinannya. Adalah PT SJN dan PT SAZ yang dipersoalkan kelengkapan perizinan penambangannya. 

Untuk PT SJN dipersoalkan lantaran izin penambangan bebatuannya tidak lengkap, sedangkan PT SAZ dipersoalkan karna izinnya kadarluarsa. Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM meminta kepada dua perysahaan itu untuk segera menghentikan kegiatan penambangannya, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Aqrobin mebyatakan kepada dua perusahan subkon penahan ombak itu untuk mengurus terlebih dahulu izin tambangnya. "Saat ini hentikan dulu kegiatannya, urus dulu izinnya. Setelah lengkap, barulah boleh lakukan penambangan lagi," tandas Aqrobin ke media ini, Jumat (14/4/2023). 

Aqrobin pun menduga pada pelaksanaan proyek raksasa penahan ombak di tiga titik lokasi pesisir Rajabasa, telah terjadi indijasi kuat 'kongkalingkong' antara pihak balai dengan pihak kontraktor. Sebab, perusahaan yang tidak lengkap perizinanya, seperti PT SJN dan PT SAZ dibiarkan lakukan penambangan. 

Padahal, jelas jelas kedua perusahaan itu tidak memenuhi kelengkapan perizinan penambangan, seperti yang telah disyaratkan oleh Undang undang. Oleh sebab itu, sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di pesisir Rajabasa meminta secara tegas untuk kedua perusahaan itu taat aturan. "Hentikan kegiatan penambangan saat ini juga," tambah Aqrobin. 

Saat ini, lanjut Aqrobin, dirinya baru melihat dari satu sisi perizinannya saja, Untuk Amdalnya, masih akan kami pelajari dulu. "Untuk Amdalnya, secepatnya akan kami persoalkan juga, misalnya perusahaan penambangan harus menyiapkan lubang penampung lapisab tabah topsoil. 

Kesempatan itu, Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung ini mengatakan dirinya sebagai putra daerah tidaklah anti dengan kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan penerintah pusat. Hanya saja, pelaksanaannya harus benar, taat aturan, prifesional, rapih, dan sesuai dengan perundang undangan. Untuk itu, lanjut Aqrobin, dirinya akan terus memantau pelaksanaan kegiatan proyek penahan ombak di tiga titik lokasi, yakni Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir. "Jika diperlukan, saya bersurat ke Jakarta untuk meminta komisi VII DPR RI melakukan hearing dengan kementrian terkait. Termasuk, akan persoalkan perusahaan yang tudak patuh aturan untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang sudah dilakukan dua perusahaan subkon proyek pebahan ombak tersebut. 

Sebagaimana telah diberutakan sebelumnya, kegiatan proyek penahan ombak pesisir  Rajabasa tahun 2023, dilaksanakan di tiga lokasi, yakni di desa canti, desa banding, dan desa kunjir. Untuk di desa canti dilaksanakan oleh PT Mina Fajar Abadi , dengan nilai kontrak 42,5 M, dan yang menjadi subkonnya PT HANA (Hajar Nusantara Abadi). Lalu, untuk pelaksanaan di desa banding dikerjakan PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak 26,3 M dan yang menjadi subkonnya PT SAZ dan PT HANA. 

Selanjutnya untuk di desa Kunjir dikerjakan PT SAC dengan nilai kontrak 54 M, dan yang menjadi subkonnya PT SJN dan PT SAZ. Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan pekerjaan proyek penahan ombak di desa canti digawangi oleh Decky, dan untuk pelaksanaan di desa banding digawangi Rio. Kemudian untuk di desa kunjir digawangi oleh Rimlan. (Saz)
Share:
Komentar

Berita Terkini