INHIL - Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan menyerahkan seorang tersangka berinisial SF alias Maman (38) beserta barang bukti berupa 34 karton rokok merek H-Mild dan 2 unit speed boat 40 pk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) atas kasus kepemilikan dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan pada hari Jumat (14/4/2023) dan dihadiri oleh Penasehat Hukum Syapriansyah, SH dari Kantor Advokat Rian Ramli dan Rekan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra, tersangka SF ditetapkan sebagai tersangka atas penindakan dan penegahan pengangkutan serta penjualan rokok ilegal di wilayah Sungai Perak seberang parit 21 Tembilahan pada Senin (10/4/2023).
"Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap alias P-21 pada 12 April 2023 lalu dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal," kata Eka.
Eka juga menambahkan bahwa PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan bahwa tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo. pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. Potensi kerugian negara dari Cukai yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp. 291.148.800.
Eka menekankan bahwa Kantor Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran atau penjualan rokok ilegal dan berterima kasih atas kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Kejaksaan Inhil, Lapas Tembilahan, dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.***