LAMPUNG UTARA,– Carut - marut pengelolaan Anggaran Keuangan di Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari tahun ketahun belum menunjukan perbaikan, malah cenderung makin tidak terkontrol, Selasa, (20/06/23).
Menurut keterangan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Lampung tahun 2022 di temukan indikasi penyelewengan anggaran yang cukup fantastis dan menimbulkan kerugian pada kas daerah atau negara sebesar Rp.2.021.104.920,-.
Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pakaian sebesar Rp.490.340.585,00,-
Belanja kegiatan Reses sebesar Rp.82.348.835,00,-
Belanja Langganan Jurnal/surat kabar/majalah dan
belanja Jasa Konveksi sebesar Rp.963.700.000,00,-
Belanja makan dan minum Rp.484.679.500,00,-
Atas temuan tersebut maka BPK merekomendasikan ke pada Bupati Kabupaten Lampung Utara Budi Utomo, agar memerintahkan kepada Sekertariat DPRD untuk memberi sanksi sesuai ketentuan.
Kepada Kepala Subbag (Kasubbag) Perlengkapan Sekertaris DPRD inisial (DA), PPTK Sub Kegiatan Pelaksana Reses inisial (DPJ), PPTK Kegiatan Penyediaan Bahan dan Logistik Kantor inisial (LM) yang terindikasi menyalah gunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja.
Memperoses indikasi kerugian daerah atau negara sebesar Rp.2.021.104.920,- sesuai dengan ketentuan kepada pihak-pihak terkait, segera mengembalikan atas kerugian ke Kas Daerah.Pungkasnya.
Igbal