LAMPUNG UTARA,- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) tahun 2022 di Kabupaten Lempung Utara menemukan adanya kelemahan pengendalian interen ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut, sabtu (24/06/2023).
1. Pertanggung jawaban Belanja Natura dan Pakan Natura pada Bagian Umum (kabag Umum) Sekertariat Daerah ternyataa tidak sesuai dengan kondisi seharusnya potensi kerugian pada kas daerah sebesar Rp.206.914.513,-.
2. Realisasi biaya langsung personel jasa Konsultan pada dinas PUPR melebihi ketentuan berpotensi merugikan kas Daerah sebesar Rp.81.320.000,-
3. Pembayaran Honorarium Narasumber serta Tim pelaksana kegiatan dan Sekertariat pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan kas Daerah sebesar Rp.229.737.500,-.
4. Realisasi belanja dinas atas 10 OPD tidak seauai ketentuan dan berpotensi merugikan kas Daerah sebesar Rp. 142.624.500,-.
5. Realisasi belanja barang dan jasa pada sekertariat DPRD tidak sesuai dan berpotensi merugikan kas daerah sebesar Rp.2.879.354.920,-.
6. Realisasi belanja tidak sesuai atau pengunaan dana anggaran di kelurahan Kota alam oleh oknum inisial (FS) dan (Y) serta Dinas Kominfo oknum inisial (DFF) berpotensi merugikan kas Daerah sebesar Rp.715.149.061,-.
7. Kekurangan volume sebesar Rp.284.312.509,56.- atas 7 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 3 OPD yakni Dinas Perdagangan, Dinas Disdikbud dan Dinas Kesehatan.
8. Penatausahaan Kas di bendarara pengeluaran dan kas di bendahara BOS kurang tertip dan pengelolaan dana BOS sebesar Rp.401.512.252,78,- tidak sesuai dengan ketentuan.
9. Penatausahaan utang belanja pada 14 OPD Kurang tertib
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo untuk memerintahkan Sekertariat Daerah memproses indikasi kerugian Daerah sesuai ketentuan kepada pihak-pihak terkait dan segera mengembalikan ke kas Daerah.
IBL