LAMPUNG UTARA,--Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, menemukan desa Madukoro Kecamaatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara belum menyetoran kan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2015- 2021 ke Kas Daerah sepenuhnya, minggu (18/06).
Dimana LHP-BPK menemukan desa Madukoro belum membayar lunas PBB-P2 dari total Rp. 81.650.241.00 tersisa belum di setor kan ke Kas Daerah berjumlah Rp. 12.552.346.00.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Johan Andriyanto atau Andre panggilan akrabnya menjelaskan terkait LHP-BPK tersebut, membenarkan desanya belum mengembalikan sepenuhnya PBB-P2, namun dalam waktu dekat ini akan segera disetor ke kas Daerah, " jelas mantan kades Madukoro tersebut.
Perlu diketahui terjadinya keterlambatan dalam penyetoran PBB didesa madukoro di sebabkan oleh oknum berinisial AD (L) penagih PBB desa diduga menyalah gunakan setoran tersebut, itu terjadi di jaman kades sebelum saya.
Sedang di jaman saya untuk PBB desa sudah selesai semua tidak ada masalah. Untuk temuan LHP-BPK sebesar Rp. 12,552,346,00,- tersebut sudah saya perintahkan kepada saudara AD (L) untuk segera menyelesaikannya.
Beliau siap bertanggung jawab dan akan segera menyelesaikan tunggakan tersebut, mungkin minggu depan sudah dibayarnya meskipun diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut," terangnya.
Saat ditanya apakah oknum AD (L) ini akan dikenakan sangsi, dengan tegas Andre menjelaskan bila nanti saya terpilih kembali menjadi kades Madukoro oknum tersebut akan saya ganti agar tidak terulang lagi kejadin seperti ini," tandasnya
Terpisah," Yuni Santoso Kasubbag Analisis dan Evaluasi, mewakili Inspektorat Lampura Muhammad Erwinsyah mengatakan mengenai hal itu, sebelumnya Inspektorat telah mendorang BPPRD untuk melakukan koordinasi dan mediasi melihat sejauh mana kendala sehingga sejumlah desa yang dimaksud belum juga menyetorkan PBB-P2.
“Jadi setelah mereka melakukan penelusuran serta data yang sudah fix dilakukan penagihan, namun penagihan yang mereka (Red-BPPRD) kurang maksimal sehingga diambil alih oleh inspektorat.
Lebih lanjut dikatakannya, Inspektorat Lampura melalui Irbansus melakukan investigasi ada beberapa desa yang sudah melunaskan setoran PBB-P2, ada yang belum lunas, bahkan juga ada yang belum sama sekalian.
“Irbansus masih terus mendorong desa agar segera menyetorkan PBB- P2 ke Kas Daerah, ” terang nya.
Dijelaskan nya, Pihak Inspekrorat Lampura memberikan waktu 60 hari kepada desa desa yang belum menyetorkan PBB-P2. Jika batas ambang waktu yang telah ditentukan juga tidak diindahkan, maka kemungkinan besar akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Apabila tidak segera dilunasi maka potensi besar akan kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum, ” Tegas nya.
Igbal