-->

Tarif Retribusi Pelayanan Kesehataan Puskesmas Bukit Kemuning Tidak Sesuai Dengan Peraturan Daerah Diduga Di Mark-Up

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA,-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Tahun 2022 di Puskemas Bukit Kemuning, Kecamaatan Bukit Kemuning, Kabupaten  Lampung Utara, menemukan ketidak sesuaian tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tersebut, minggu (18/06).

Dimana LHP-BPK menemukan bahwa tarif pendaftaran pasien rawat jalan yang ada dalam SK Kepala Puskesmas berbeda dengan tarif yang sudah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Lampura Nomer 17 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan daerah tarif pendaftaran adalah Rp.4000/pasen dan tarif pemeriksaan kesehatan Rp.8000/pasen. Sedangkan SK Kepala Puskesmas menetapkan tarif yang berbeda untuk tarif pendaftaran Rp.5000/pasien dan tarif pemeriksaan kesehatan Rp.10.000/pasien.

Yang lebih janggal lagi penerimaan pembayaran hanya dicatat dalam buku kasir tampa ada laporan khusus ataupun verivikasi lebih lanjit. Pasien yang telah mendaftar cuman menerima kartu pendaftaran namun tidak dilengkapi kuitansi atau tanda terima.

Berdasarkan pemeriksaan atas catatan yang dibuat kasir, diketahui terdapat sisa uang tahun 2021 sebesar Rp.100.000,- yang menjadi saldo awal pada tahun 2022.

Jumlah penerimaan retribusi tahun 2022 sebesar Rp.3.352.500,- dari jumlah tersebut digunakan untuk belanja oprasional sebesar Rp.2.670.000,- berupa pembelian plastik obat, oksigen dan jasa dokter serta perawat UGD yang di lengkapi dengan bukti pertanggung jawaban dan sebesar Rp.620.000,- tidak dapat diyakini pertanggung jawabannya. Sisa sebesar Rp.162.500,- masih tersimpan dikasir.

Atas temuan tersebut LHP-BPK merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas Bukit Kemuning dan Kasir nya untuk segera diberikan sanksi atas indikasi penyalah gunaan wewenang dalam memungut retribusi daerah.

Igbal
Share:
Komentar

Berita Terkini