-->

Inspektorat Bungkam Saat Diminta Keterangan Penyelesaian Temuan BPK Tahun 2022 Di Kabupaten Tuba

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG,- Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) meraih Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) 9 kali secara berturut-turut. Namun dibalik itu tenyata banyak hal yang perlu publik ketahui mengenai pengelolaan keuangan Kabupaten Tulang bawang yang masih menjadi tanda tanya. Sabtu 29/07/2023.

Sumber LHP-BPK 2022 temukan pengelolaan keuangan Pemkab Tuba untuk pembayaran honorarium sebesar Rp.9XX.023.750.00 tidak sesuai ketentuan diduga merugikan keuangan Negara.

Salah satu temuan di Inspektorat Tuba saat dilakukan audit BPK terdapat indikasi kerugian negara atas pembayaran honorerium tidak sesuai ketentuan Perbub sebesar Rp.7XX.306.250.00 dengan rincian sebagai berikut.

Pemberian honorarium kepada, 24 staf pelaksana fungsi pengawasan umum sebesar Rp.4XX.X71.250,00.

Pemberian honorarium ke16 pegawai penyelesaian Kerugian daerah sebesar Rp.1XX.9X5.000.00. 

Pemberian honorarium ke 7 pegawai sekertariat TPKD sebesar Rp.5X.X00.000.00.

Pemberian honorarium ke18 personil Sekertariat TPKD sebesar Rp.1XX.800.00,00.

Atas temuan BPK tersebut media ini lakukan konfirmasi ke Inspektorat kabupaten Tulang bawang melalui Sekertaris Binhar, MS, S.E mawakili Inspektur Dr. Untung Widodo, M.Si, CGCAE menjelaskan bahwa temuan BPK sedang dalam proses penyelesaian untuk detilnya saya kurang paham karena baru tiga minggu saya menjabat.tandasnya.

Selanjutnya Binhar memanggil salah satu staf Edi heriyanto selaku Fungsional Auditor P2UPD Pertama Terampil namun saat ditanya progres penangan atas temuan BPK di Kabupaten Tulang bawang bagai mana Edi Heriyanto tidak bisa memberi atau menjawab karena dilarang oleh Sekertaris Binhar, untuk itu biar saya yang jawab kata Binhar jadi begini tim inspektorat sudah bekerja sedang  proses itu saja,"Tandasnya.

Atas keterangan Sekertaris yang terkesan asal jawab dan tidak menguasai permasalan serta  membungkam stafnya sendiri atas penyelesaian temuan BPK di tahun 2022 menimbulkan pertanyaan besar berapa sebenarnya.

Padahal batas pengembalian kerugian negara sudah berahir tanggal 17 juli 2023 yang lalu waktu pengembalian atas temuan BPk hanya 60 hari saja.

Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini