WAY KANAN,-Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kampung (Kakam) Bumi Agung Kecamatan Bahuga Nw atas tindak lanjut dari Laporan Informasi (LI) dimana hasil keluhan Pj Kakam RSA telah diserahkan semua di inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan dari 2017 hingga 2022 tentang sejumlah laporan fiktif, aset kampung, pengadaan barang, perawatan jalan kampung, pembangunan, hingga pajak, dimana dapat ditafsirkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, dalam waktu kurang lebih 3 bulan ini masih menggantung di inspektorat, hal tersebut mendorong awak media untuk mencari kejelasan hasil dari pemeriksaan tim khusus (timsus) dari inspektorat kabupaten way kanan, senin (31/07/2023).
Ditemui oleh awak di ruang kerjanya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan Bakarudin mengatakan bahwa pihaknya melalui timsus sudah selesai melakukan pemeriksaan dan mengauditnya, dirinya pun memberikan kesempatan tanya jawab langsung dengan koordinator timsus (Muhidin).
Ketika ditanyakan perihal kasus tersebut, muhidin sempat tak mau memberikan jawaban terkait kasus tersebut dengan alasan bukan sebagai pelapor, namun awak media menjelaskan bahwa kedatangan mereka kapasitasnya sebagai jurnalis yang berpatokan kepada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, seketika itu muhidin yang masih terkesan merasa kurang puas disarankan Bakarudin agar bisa kooperatif dengan awak media.
Kemudian Muhidin pun menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap Nw di tahun 2022 tidak ditemukan adanya dugaan akan kerugian negara dan penggelapan.
"Tidak ada kerugian negara, akan tetapi hampir sebagian besar aset kampung berada dirumah kak tersebut dan sudah kami perintahkan untuk dipulangkan ke kantor kampung." ujar Muhidin.
Namun, mengingat LI 2017-2022 awak media mempertanyakan kembali tentang kerugian negara di tahun 2017-2021, terlebih lagi sebelumnya berdasarkan informasi yg diterima awak media dari pihak kampung telah mengembalikan sejumlah uang yang cukup besar ke pihak inspektorat hingga ratusan juta, hal itu diperkuat dengan terjualnya beberapa aset berupa tanah milik mantan kakam tersebut, dan juga masih ada beberapa aset yang belum dikembalikan termasuk antena wifi.
"Gak ada, karena hasil dari pemeriksaan kami gak ada kerugian negara sedangkan mengenai pengembalian aset kami beri waktu 60 hari, sekarang tinggal sedikit lagi." ungkap Muhidin.
Ketidak sinkronan antara inspektorat dengan informasi yang didapat awak media dari pihak kampung juga masyarakat ditambah lagi kurangnya keterbukaan terkait kasus tersebut memunculkan kecurigaan sehingga diperlukan kehadiran pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri Way Kanan demi mengungkapkan kebenaran dan kepastian hukum.
Tim