-->

Pekerjakan Anak Dibawah Umur Bangun Gedung Di SDN 1 Tri Jaya Gunakan Angaran DAK Tahun 2023, Kata Kepsek Jangan Diberitakan

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG- Bangun gedung toilet/jamban, rumah dinas guru beserta perabotan, dan ruang laboratorium senilai Rp.528.654.300,00 (lima ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) di SD Negeri 01 Tri Jaya Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung yang mengunakan DAK (dana alokasi khusus) pekerjakan anak dibawah umur, Kamis 17/08/2023.

Hal ini terkuak saat awak media lakukan investigasi temukan pekerjaan yang terkesan asal-asalan diduga tidak sesuai,
volume dan spesifikasi diantaranya ketebalaan cor slup pondasi, jarak anting tiang pondasi tidak sesuai, dan papan pagu anggaran tidak ada, batu bata bertaburan tidak tersusun rapih sehingga banyaknyang hancur tak terpakai dan yang lebih mencengangkan lagi ada anak dibawah umur diperkerjakan sebagai kuli bangunan inisial RIK (16) tahun asal Lampung Timur.

Atas hal tersebut media ini lakukan konfirmasi ke konsultan bangunan, Made suarta untuk diminta keterangan mengenai kondisi bangunan yang diduga tidak sesuai spesivikasi dan volume terkesan asal jadi dan pekerjakan anak dibawah umur.

Saat dikonfirmasi Made mengakui kelalainnya dalam mengontrol pekerjaan tersebut, sebenarnya tukang sudah saya arahkan agar bekerja sesuai rap yang ada, namun atas temuan dari kawan-kawan media saya juga kaget kok seperti ini, untuk pekerjaan yang tidak sesuai akan segera di perbaiki, " terangnya.

Untuk papan pagu anggaran ini baru saya buat bang, mohon maaf telat ditempel terimakasih sudah mengingatkan saya, mengenai adanya pekerja anak dibawah umur saya kecolongan bang saya malah baru tau ini klo ada anak dibawah umur dipekerjakan," kilah made

Guna memuat berita yang berimbang madia ini kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepsek SD Negeri 1 Trijaya, Yoyo, S.pd saat diminta keterangan mengenai pembangunan yang terkesan asal-asalan kepsek mengatakan bahwa bangunan sudah sudah sesuai spek kan ada konsultan dan tukang yang mengerjakannya," kilah Yoyok

Saat ditanya mengapa perkerjakan anak dibawah umur, Yoyok menyampaikan saya tidak tau klo ada anak dibawah umur kilahnya.

Namun setelah awak media jelaskan temuan ada anak dibawah umur yang dipekerjakan, Kepsek baru bicara setau saya dia itu ikut bapaknya kerja baru dua hari, Sudahlah enggak usah diperpanjang gini aja kita damai saja.

Namanya manusia tempatnya salah jadi saya mohon maaf atas peristiwa tersebut, ini sekedar uang untuk membeli minyak dan rokok enggak usah diberitakan," pintan yoyok

Sementara itu istri yoyok ketika suaminya sedang konfirmasi menunjukan sikap yang arogan dengan nada bicara sedikit emosi mengatakn, saya tidak tau apa itu konfirmasi sudahlah kalian mau apa.

Untuk menghindari miss komunikasi awak media menjelaskan bahwa ada temuan dari media di tempat kerja suaminya dan minta keterangan untuk buat berita, istri yoyok kemudian ngajak damai saja.

Sebagai mana di ketahui bagi yang dengan sengaja mempekerjakan anak dibawah umur akan dikenakan sangsi hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 seputar ketenaga kerjaan. Lalu pada pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk bekerja, tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.


Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini