-->

Kepsek SD Negeri 2 Way Kenanga Tubaba Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG BARAT,-Kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 2, Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, Selasa 12/09/2023.

Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman sekolah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, atas kondisi tersebut awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepsek, Sri budiyani, S.pd namun sayang kepsek tidak pernah ditempat.

Sudah berulang kali awak media lakukan kunjungan namun tidak pernah bertemu dengan kepsek, awak media ini kemudian memohon bantuan kepada salah seorang guru agar bisa menyampaikan pesan bahwa rekan-rekan dari media ingin ketemu untuk konfirmasi.

Namun sayang awak media mendapat kabar bahwa, Kepsek tidak tidak mau ketemu bang, kata salah seorang guru disana yang namanya tidak mau disebutkan, pesan dari kawan-kawan media sudah saya sampaikan, kata Kepsek dia tidak mau ketemu klo mau terbit berita silahkan egk masalah," terangnya.

Menurut informasi dari guru tersebut, sejak ada bantuan DAK (Dana alokasi khusus) tahun 2023 untuk pembangunan dan rehap sekolah Kepsek Sri Budiyani jarang dikantor, tidak tahu kenapa," katanya.

'Terpisah," Ketua KPRI (Komunitas Pendukung R1) Provinsi Lampung, Irhamsyah, S.E, mengecam prilaku Kepsek, SD Negeri 2 Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang di duga lecehkan bendera merah putih dengan sengaja mengibarkan bendera dengan kondisi robek, luntur dan kusam.

Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera merah putih dengan kondisi tidak layak.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan," Tegasnya.

Tim/Mat.
Share:
Komentar

Berita Terkini