-->

Peran Sistem Peradilan Pidana Dalam Upaya Penegak Hukum di Indonesia

Publish: Kuda an ----
Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem atau jaringan organisasi yang menegakkan hukum pidana atau kejahatan. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan).

Tujuannya yaitu mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya.  Sistem peradilan juga memungkinkan pencegahan terhadap bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat.

ada beberapa aturan mendasar sistem Peradilan Pidana yang harus diperhatikan :

Saat proses hukum pidana tidak akan menyentuh pelaku apabila tidak ada hukum yang tertulis.  Dalam hal ini di Indonesia berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kejahatan / pidana apa saja yang bisa diproses. Peranan Undang-Undang di sini sangat penting karena perundang-undangan memberikan kewenangan terhadap pelaku Peradilan Pidana untuk mengambil kebijakan dan tindakan.  

Lembaga Legislatif ikut berpartisipasi membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyesuaikan dengan perkembangan Indonesia. 
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku diatas, berarti proses hukum benar-benar mempunyai asas kegunaan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah dirinci sebagai tertib hukum.  Dan  pekerjaan Penuntut Umum adalah pekerjaan yang mewakili masyarakat tersebut.
Asas prioritas. Proses Peradilan Pidana harus benar-benar merinci tindakan pelaku kejahatan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku dan tindakan yang tepat untuk diberikan kepada pelaku tindakan atau kejahatan pidana.

Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Peran lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum. Diantaranya yaitu :

1. Hakim

Hakim merupakan salah satu pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum serta ketentuan yang ada. Hakim memiliki andil yang penting dalam memberika keadilan dan juga mengambil keputusan terkait perkara yang disidangkan dalam proses peradilan.

Proses peradilan yang berjalan akan diawali dengan pelimpahan perkara oleh pihak kepolisian. Lalu, dari pihak peradilan akan memproses perkara yang dilimpahkan, dan hakim sebagai lembaga hukum tertinggi di peradilan berhak untuk memutuskan apakah terdakwa yang disangkakan bersalah atau tidaknya atas perkara yang dilaporkan ini.

2. Jaksa
Jaksa merupakan pihak yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan dalam proses pengadilan. Dakwaan tersebut disampaikan terhadap orang yang telah diduga melakukan pelanggaran hukum tertentu.

3. Polisi
Polisi merupakan lembaga hukum yang bekerja dilapangan tkp secara langsung. Dimana polisi ini memiliki peranan sebagai penyidik suatu perkara yang sedang terjadi. Barang bukti serta terduga pelaku yang akan didakwa akan diselidiki secara langsung oleh pihak kepolisian.Tidak hanya itu, polisi juga memiliki tugas untuk bisa mengumpulkan berbagai keterangan dari semuasumber yang ada. Baik didapatkan dari saksi peristiwa yang ada ataupun dari keterangan saksi ahli yang telah ditetapkan.

4. Advokat 

Advokat merupakan pihak yang bertugas untuk mewakili klien yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus atau perkara yang sedang menyertainya. Perwakilan tersebut disampaikan berdasarkan sebuah surat kuasa yang diberikan untuk melakukan penuntutan atau pembelaan terkair acara persidangan yang akan berlangsung di pengadilan. Secara umum, advokat ini lebih dikenal dengan julukan pengacara.

5. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Petugas lembaga pemasyarakatan merupakan petugas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah. Petugas yang bekerja di lembaga kemasyarakatan ini akan menjalankan tugasnya di penjara ataupun lembaga permasyarakatan.

Penulis : Andi Sagita, S.H.
Share:
Komentar

Berita Terkini