-->

Lapor Pak Pj Tuba,Diduga Pungutan Liar SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur,Kepseknya Kawit

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG,-- Diduga lakukan pungli (pungutan liar) dikemas dalam bentuk sumbangan untuk pembuatan lahan parkir, penjualan buku LKS dan penjualan baju seragam batik dan olah raga, kuat dugaan dilakukan oleh oknum di SMP Negeri 01 Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Senin 30/10/2023

Terekam oleh kamera awak media saat lakukan investigasi di dapat pengakuan dari beberapa siswa SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur, bahwa mereka diminta untuk membeli baju seragam batik dan baju olah raga sebesar Rp.380.000,- kemudian di arahkan oleh guru kelas untuk membeli buku dengan harga Rp.120.000,- kami juga disuruh sumbangan untuk membangun lahan parkir dimana untuk siswa kelas 7 sebesar Rp.200.000, kelas 8 sebesar Rp.150.000,- sedang kelas 9 sebesar Rp.50.000,-," terang para siswa SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur.

Atas informasi tersebut awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kawit, Kepsek SMPN 01 Rawa Jitu Timur, dalam kesempatan tersebut Kawit menjelaskan masalah pembangunan lahan parkir sebenarnya sudah di diskusikan kepada seluruh wali murid bersama komite untuk membangun lahan parkir motor atas kesepakatan bersama maka dilakukanlah sumbangan

Perlu diketahui untuk murid kelas 7 sebesar Rp.200.000,- murid kelas 8 sebesar Rp.150.000,- dan murid kelas 9 karena sudah mau lulus sumbangan sebesar Rp.50.000,-, jelas kepsek

Untuk masalah buku LKS saya kurang paham karena setau saya buku tersebut dijual diluar sekolah dan saya tidak pernah tau masalah jual beli buku setau saya tidak ada," kilahnya

Untuk masalah penjualan baju seragam berupa baju batik dan baju olah raga itu dari dulu sebelum saya menjabat kepsek disini emang sudah seperti itu dikelola oleh guru dan dijual kepada murid biar seragam lagi pula itu sudah kesepakatan bersama antara wali murid dan dewan guru," terang Kawit

Saat ditanya apakah dibenarkan pihak sekolah lakukan pungutan kepada murid dan apakah dibenarkan pihak sekolah lakukan transaksi jual beli buku dan seragam sekolah, Kepsek menerangkan setau saya menurut aturan emang tidak ada tapi mungkin karena sudah terbiasa dari dulunya seperti ini ya mau gimana lagi," kata Kawit

Terimakasih saya ucapkan ke pada rekan-rekan media sudah mengingatkan kami sebagai manusia biasa tentunya kami tidak pernah luput dari kesalahan untuk kedepannya saya menghibau kepada dewan guru SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur agar dapat berubah, karena perlu diketahu saya ini kurang lebih tiga minggu lagi pensiun," terang kawit

Terpisah," Ketua KPRI-1 (Komunitas Pendukung RI-1) Provinsi Lampung Irhamsyah, S.E saat diminta tanggapan adanya dugan pungli di SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang berkomentar,

Harusnya hal ini tidak boleh terjadi karena jelas dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ” ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa

Sangat disayangkan sekali dunia pendidikan kembali dicoreng oleh oknum yang diduga mencari kentungan pribadi denga dalih menjual buku, menjual baju seragam dan sumbangan untuk bangun lahan parkir kendaraan bermotor

Emang sejak kapan anak dibawah umur diperbolehkan membawa motor ke sekolah tentu ini menjadi pertanyaan besar, berarti pihak sekolah secara tidak langsung mengizinkan anak dibawah umur mengendari sepedah motor, makanya difasilitasi lahan parkir oleh pihak Sekolah, kan konyol cara berpikirnya para guru dan Kepsek terebut," Tandasnya



Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini