-->

Pemkab dan BPN Lampung Selatan,Kerjasama Realisasikan Sertifikat Tanah Land Reform di Tiga Lokasi Lampung Selatan

Publish: Indragiri pos ----
KALIANDA LAMSEL,--Tiga bidang tanàh land reform di tiga desa di Lampung Selatan, seluas 478 ha akan diupayakan pembuatan sertifikatnya. Upaya pensertifikatan tanah land reform ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Saat ini, proses sertifikasi tanah land reform itu, masih dalam tahapan Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL) di BPN Lamsel, Rabu (1/11/2023).  

Hadir dalam sidang PPL tersebut Kepala BPN Lamsel Bapak Seto Apriyadi, S.ST., MH dan sejumlah staf BPN Lamsel. Sedangkan dari Pemkab Lamsel hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra ibu Eka Riantinawati SKM.M.KES, Kadis Nakertrans ibu  Dra. Intjie Indriati.M.H, dan  sejumlah pejabat seta perwakilan dari tiga kecamatan tersebut

Disela-sela rapat berlangsung, Kakan BPN Lamsel Seto Apriyadi mengatakan ke para awak media, land reform ini merupakan tanah eks transmigrasi yang akan kita upayakan status hukumnya, untuk selanjutnya akan diserahkan ke petani penggaraf di daerah tersebut. Saat ini, lanjutnya, masih masuk dalam tahapan pendaftaran tanah dan sudah masuk ke tahap sidang pertimbangan. 

"Alhamdulillah, sudah kita putuskan sebagai subyek dan obyek pertimbangan tanahnya. Yakni, tiga desa itu di desa Bumi Jaya Candipuro 54 bidang seluas 186,193 ha, Desa Bangunan Palas 630,15 ha dengan jumlah bidang 410 bidang, dan  Toto Harjo Bakauheni sebanyak 14 bidang," jelas Seto. 

Lebih lanjut Seto menjelaskan tiga desa yang ditetapkan ini sudah sesuai target yang ditetapkan oleh kementrian. Dan, daerah yang kita tetapkan ini dilakukan secara sporadis dan juga ada dari usulan pemerintah daerah.(Saz)
Share:
Komentar

Berita Terkini