-->

Lapor Pak Kapolri,Ribuan Batang Rokok Ilegal Ditemukan Terjual,Jual Bebas Di Kabupaten Tulang Bawang, Ada Merek Toracinno

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG-,Ribuan batang rokok diduga ilegal dengan berbagai macam merek salah satunya merek Toracinno di jual bebas di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Sabtu 04/11/2023.

Rokok yang diduga tidak ada cukai dan diduga ilegal beredar luas dan bebas di kalangan masyarakat Tuba, ditemukan oleh awak media sedang dijual belikan oleh oknum berinisial BM yang merupakan kurir penjual rokok ilegal tersebut.

Rokok yang diduga ilegal itu dijual keliling dengan cara ditawarkan ke pada warung-warung, dengan mengunakan mobil ada juga ada yang mengunakan sepeda motor telah dimodif diberi keranjang di kanan dan kiri kemudian ditambah kardus berukuran besar ditutup dengan terpal warna hitam agar tidak diketahui oleh APH (Aparat Penegak Hukum)

Saat ditanya dari mana asal rokok yang diduga ilegal tersebut berasal, BM menjelaskan barang dari pulau jawa, saya hanya kerja bang," jelasnya.

Guna membuat berita yang berimbang media ini lakukan investigasi untuk mencari tahu siapa oknum dibalik peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuba, setelah beberapa waktu lamanya Tim mencari informasi ahirnya diperoleh informasi dari nara sumber terpercaya ia menjelaskan bahwa pemilik rokok tersebut Erwin Yosua.

Tim kemudian mencari tahu siapa Erwin Yosua sebenarnya melalui Aplikasi Getcontact di dapat informasi bahwa Erwin merupakan salah satu Kepala Manajer PT. Toracinno wilayah Kalimantan dan Sumsel

Atas informasi tersebut Tim kemudian menghubungi Erwin melalui telepone seluler dengan nomor. 0852-3458-xxxx, menurut keterangan Erwin rokok miliknya Toracinno rokok tersebut legal kok, ada cukainya, saya hanya sebagai distributor lapangan saja," Kilahnya

Saat ditanya berasal darimana rokok tersebut Erwin tidak menjawab ia hanya menjelaskan saya di Kalimantan," katanya

Terpisah," Ketua KPRI (Komunitas Pendukung RI-1) Irhamsyah, S.E memberikan komentarnya saat dihubungi melalui telepon seluler mengenai Rokok Ilegal yang beredar bebas diwilah Kabupaten Tuba

Ia berpendapat, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana Sangsi.untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang yang tidak kena biaya cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 miliyar kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua KPRI-1, berharap kepada APH (Aparat penegak hukum) wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Polda Lampung untuk mengambil tindak tegas atas peredaran rokok yang diduga ilegal yang sudah tersebar luas dimasyarakat Tuba apa lagi ada indikasi di bekingi oleh oknum," Pungkasnya.

Tim/Mat.

#Beredar Rokok Ilegal.  #TULANG BAWANG.  #Lampung.  #Menggala.
Share:
Komentar

Berita Terkini