-->

Terkait Pemasangan Baliho, ini Kata Ketua Bawaslu Way Kanan

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Ketua Badan Pengawas Pemilu  (BAWASLU) Way Kanan, Sukindra Rahayu menghimbau agar pemasangan atribut kampanye dan partai sesuai dengan peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak boleh main pasang atau asal pasang, hal tersebut disampaikannya saat di hubungi awak media melalui via tlp, rabu (01/11/2023).

Dirinya yang sedang melangsungkan kegiatan sosialisasi tentang Awasi Politik Uang dan Netralitas ASN di Pemilu 2024, berharap juga kepada semua pihak agar bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang masa kampanye dan pemilu.

Ketua Bawaslu Way Kanan menghimbau kepada masyarakat dan partai politik menjaga ketertiban dalam pemasangan Baliho

“kami persilahkan untuk parpol dan pendukungnya melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Way Kanan.
Menurutnya ada Perbedaan antara sosialisasi dan kampanye, dimana hal tersebut terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. 

“Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” tegasnya.

Namun, Ketua Bawaslu mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU Way Kanan, pihaknya pun meminta kerjasama kepada yang baik dengan pemerintah setempat dalam menertibkan baliho caleg atau capres yang sifatnya mengajak apabila saat ini masih terpasang di tempat umum dan instansi pemerintah demi menjaga ketertiban dan netralitas ASN, TNI dan POLRI.

"Kami berharap, Caleg, parpol dan pemerintah setempat dapat membantu kami dalam mengawasi dan menertibkan baliho-baliho yang sifatnya mengajak sebelum masa kampanye." ungkap Sukindra.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:

“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”

Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Morr
Share:
Komentar

Berita Terkini