KALIANDA LAMSEL,-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung selatan Melalui Panitia Pengawas kecamatan Kalianda melantik sebanyak 267 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2024 se Kecamatan Kalianda, pada Senin 22/01/2024
prosesi pelantikan dilaksanakandi aula SMAN 2 Kalianda Lampung Selatan yang dihadiri juga Oleh Arif Sulaiman Mewakili Ketua Bawaslu Lamsel dan Sekretaris Panwascam Kalianda Mubsir beserta seluruh petugas kesekretariatan Panwascam Kalianda, dan para undangan yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kalianda Camat Kalianda, petugas TNI/Polri dari Perwakilan Koramil dan Polsek Kalianda, Lamsel.
Selain melantik 267 petugas pengawas TPS Bawaslu juga memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) yaitu pembekalan ilmu ilmu pengawasan kepemiluan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalianda.
Dalam sambutan nya Rela Setia selaku Ketua Panwascam Kalianda menyampaikan selamat atas dilantiknya 267 petugas pengawas TPS se Kecamatan Kalianda, Rela Berpesan agar PTPS melakukan tugas pengawasan pemilu secara tulus, iklas, riang, dan gembira, Rela juga menegaskan bahwa
penyelenggara pemilu itu ada tiga. Yakni, KPU kemudian Bawaslu yang didalamnya ada Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, dan Pengawas yang paling bawah adalah petugas pengawas TPS. "Selanjutnya yang ketiga adalah DKPP,' jelas .
Rela Menegaskan Petugas pengawas TPS harus datang tepat waktu di TPS. Paling lambat jam 06.00 WIB, petugas pengawas TPS harus sudah berada di lokasi TPS untuk memulai melakukan tugas tugas pengawasan pemilu. "Obyek yang akan menjadi fokus petugas pengawasan di TPS, adalah KPPS, Pemilih, dan saksi saksi, logistik pemungutan suara, serta seluruh obyek yang berada di dalam lingkup TPS wajib menjadi fokus tugas tugas pengawasan," jelas pimpinan
Panwas Kecamatan tersebut
Lebih lanjut dirinya mengintruksikan, petugas pengawas TPS untuk selalu melaksanakan tugas tugas pengawasan pemilu secara maksimal, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengawas pemilu (Bawaslu) setingkat diatasnya, dan terakhir tugas pengawas TPS untuk selalu berusaha meningkatkan pengetahuan dan ilmu ilmu pengawasan pemilu. (Saz)