-->

Bawaslukab Lamsel Lantik 267 Pengawas TPS Kecamatan Kalianda

Publish: Indragiri pos ----
KALIANDA LAMSEL,-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung selatan Melalui Panitia Pengawas kecamatan Kalianda melantik sebanyak 267 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2024 se Kecamatan Kalianda,   pada Senin 22/01/2024

prosesi pelantikan dilaksanakandi aula SMAN 2 Kalianda Lampung Selatan  yang dihadiri juga Oleh Arif Sulaiman Mewakili Ketua Bawaslu Lamsel dan Sekretaris Panwascam Kalianda Mubsir beserta seluruh  petugas  kesekretariatan  Panwascam Kalianda, dan para undangan yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kalianda Camat Kalianda, petugas TNI/Polri dari  Perwakilan Koramil dan Polsek Kalianda, Lamsel. 

Selain melantik  267 petugas pengawas TPS Bawaslu juga memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) yaitu pembekalan  ilmu ilmu pengawasan kepemiluan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalianda. 

Dalam sambutan nya Rela Setia selaku Ketua Panwascam Kalianda menyampaikan selamat atas dilantiknya 267  petugas pengawas TPS se Kecamatan Kalianda, Rela Berpesan agar PTPS  melakukan tugas pengawasan pemilu secara tulus, iklas, riang, dan gembira, Rela juga menegaskan bahwa
penyelenggara pemilu itu ada tiga. Yakni, KPU  kemudian Bawaslu yang didalamnya ada Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten,  Kecamatan, Desa, dan Pengawas yang paling bawah adalah petugas pengawas TPS. "Selanjutnya yang ketiga adalah DKPP,' jelas .

Rela Menegaskan Petugas pengawas TPS harus datang tepat waktu di TPS.  Paling lambat jam 06.00 WIB, petugas pengawas TPS harus sudah berada di lokasi TPS untuk memulai melakukan tugas tugas pengawasan pemilu.  "Obyek yang akan menjadi fokus petugas pengawasan di TPS, adalah KPPS, Pemilih, dan saksi saksi, logistik pemungutan suara, serta seluruh obyek yang berada di dalam lingkup TPS wajib menjadi fokus tugas tugas pengawasan," jelas pimpinan 

Panwas Kecamatan tersebut
Lebih lanjut dirinya mengintruksikan, petugas pengawas TPS untuk selalu melaksanakan tugas tugas pengawasan pemilu secara maksimal, selalu  berkoordinasi dan berkomunikasi  dengan pengawas pemilu (Bawaslu) setingkat diatasnya,   dan terakhir tugas pengawas TPS untuk selalu berusaha meningkatkan pengetahuan dan ilmu ilmu pengawasan pemilu. (Saz)
Share:
Komentar

Berita Terkini