-->

Kepsek SMA Negeri 1 Banjar Agung Diduga Pungli Dengan Modus Bayar Uang Ngaji Dan Jualan Kalender di Sekolahan

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG,-Firmansyah, S.E,. Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, terburu-buru saat diminta keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus menjual kalender kepada murid sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan di wajibkan membayar biaya hapalan Alqur'an sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rabu,17/01/2024.
Informasi adanya dugaan pungli di SMAN 1 Banjar Agung, disampaikan oleh salah satu wali murid yang namanya tidak ingin dipublis, dirinya merasa keberatan dengan di wajibkan untuk membeli kalender di tahun 2023 sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan membayar biaya hapalan Alqur'an sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

"Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau pungli".

Kondisi sekarang lo bang lagi sulit, apa-apa mahal ditambah biaya anak sekolah apa lagi saya ini cuma bekerja serabutan kadang dapat uang kadang juga enggak, bagi saya uang segitu itu cukup berharga," kuluhnya.

Atas informasi tersebut awak media mencoba lakukan konfirmasi kepada Kepsek SMAN 1 Banjar Agung Firmansyah,SE., terkait dugaan pungli di tempatnya bekerja, tak butuh waktu lama ahirnya awak media bisa bertemu dengan Kepala sekolah,menurut keterangannya benar ada pungutan ke siswa namun semua itu sudah ada kesepakatan antara komite sekolah pak Anjar dengan wali murid," terangnya.

Perlu diketahui pihak sekolah mewajibkan siswa untuk beli kalender dengan tujuan agar ada kenang -kenangan dari sekolah, terkait pungutan untuk hapalan Alqur'an emang benar adanya uang seratus ribu itu untuk membayar honor guru ngaji," kilahnya.

Saat ditanya oleh awak media apakah boleh pihak sekolahan melakukan pungutan ke sisawa dengan modus jual beli kalender ditambah lagi bagi siswa penghapal Alqur'an wajib bayar seratus ribu, aturannya dari mana, bukannya itu masuk katagorii pungli.

Kepsek Firmansyah keberatan jika itu dikatakan pungli, pasalnya sudah di musyawarahkan bersama komite bersama wali murid, untuk aturan jelas ada kata Kepsek perbub 61 Tahun 2020," tandasnya

Sudah ya saya lagi mau rapat enggak bisa lama-lama saya sudah ditunggu diruangan, terimakasih kawan-kawan media sudah berkenan kesini, kata Firman terkesan buru-buru pamit tinggalkan awak media.Ungkapnya.


Rahmat.
Share:
Komentar

Berita Terkini