PESAWARAN,-Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Lampung, Hermawansyah, angkat bicara terkait putusan ringan kepada dua oknum Polisi yang mencuri mobil. Dia mendesak kedua oknum itu di PTDH.
Diungkapkan Hermawansyah, dirinya sangat menyayangkan tuntutan ringan kepada dua oknum Polisi terdakwa kasus pencurian mobil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024).
Menurut Hermawansyah, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik Polri dan meresahkan masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya ancaman hukuman ditambah sepertiga sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Pelanggaran hukum yang ancamannya diatas 5 tahun Jaksa justru menuntut ringan. Jelas ini tidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak menimbulkan efek jera untuk oknum Polisi yang melanggar hukum,” tegasnya, saat ditemui di Kantornya, yang berada di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (27/01/2024).
Kepada Kapolda Lampung, Hermawansyah mendesak agar setelah ada putusan pengadilan yang incrach kedua oknum Polisi itu agar di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Karena hal itu membuktikan komitmen Polri sesuai slogannya Profesional, Modern Terpercaya (PROMOTER).
“PTDH untuk oknum Polisi yang melakukan perbuatan pidana merupakan langkah posiif Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang nakal, serta merusak citra Polri,” pungkasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, dua orang oknum polisi di Lampung yang terlibat dalam aksi pencurian mobil brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) atas terdakwa CS dan FW dituntut kurang dari dua tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.
Di mana, untuk terdakwa CS dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa FW dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa CS yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Menyatakan terdakwa CS dan FW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FW dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara, kata Tri Buana Mardasari di persidangan tersebut.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali,” jelasnya.
Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa FW dihubungi oleh AD (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil honda brio milik korban bernama M. RTT.
“Terdakwa ini mengajak AD untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan AD yang membawa satu unit mobil honda brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil honda brio yang di bawa oleh AD,” kata Tri Buana Mardasari.
Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Dimana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8/2023) lalu, Bripda CS yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa FW untuk menagih utang.
Dimana CS menanyakan tentang masalah utang tersebut dan FW menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, FW kemudian berinisiatif mengajak CS untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh FW.
CS kemudian menerima ajakan FW tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK. (Mat)