-->

Video Kasat PP Tersebar, Diduga Kuat Asik Bagi-bagi Uang dalam Kendaraan Menuju Lokasi Kampanye Atikoh

Publish: Indragiri pos ----
KALIANDA LAMSEL-Diduga oknum aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Lampung Selatan ikut menghadiri kegiatan salah satu Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, tak tanggung-tanggung diduga adalah salah seorang oknum ASN yang menjabat Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Lampung Selatan berinisial "MI".

Betapa tidak! hal itu terlihat jelas ketika mobil rombongan yang membawa ibu-ibu srikandi, MI memberikan  kepada rekannya sejumlah uang pecahan Rp 50 Ribuan, dan Rp 10 ribuan. lalu oleh rekannya dibagikan kepada rombongan didalam bus ketika hendak menuju lokasi tempat Atiqoh istri Calon Presiden no urut 3 berkampanye di Kecamatan Tanjung Bintang pada Selasa 09 Januari 2024.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, "MI" ketika ditemui di ruang kerjanya enggan berkomentar. Dengan adanya pemberitaan ini, semoga pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bisa melakukan investigasi dan memanggil pihak yang bersangkutan.

Padahal, sesuai aturan menyatakan dengan tegas apabila ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut dalam melakukan kampanye bersama Paslon, Apabila ditemukan adanya salah satu ASN yang melanggar larangan tersebut maka sanksi berat menantinya.

Berikut Larangan dan sanksi ASN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil. 

Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 4 PP 53/2010 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau,

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. 

Tim,Prabu/habibi/morin.
Share:
Komentar

Berita Terkini