-->

Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Santriwati di Kecamatan Gaung

Publish: Redaksi ----

INHIL - Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Gaung beberapa hari yang lalu berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Inhil, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung. 

Pelaku Inisial R (36 tahun) kabur setelah berusaha merudakpaksa anak dibawah umur yang merupakan satriwati. Gagal merudapaksa R menganiaya dengan memukul kayu beroti berulang kali ke kepala korban.

"Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri. 

"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil. 

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(***)
Share:
Komentar

Berita Terkini