-->

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Penyampaian LKPJ Bupati Dendi Ramadhona Tahun Anggaran 2023

Publish: Indragiri pos ----
PESAWARAN LAMPUNG,-- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, penyusunan LKPj Kepala Daerah tahun 2023 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP 13/2019.

“LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama satu tahun anggaran,” kata Dendi, Senin 22 April 2024.

Menurutnya, penyampaian LKPj kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Laporan ini menjelaskan tentang arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan rangkuman atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2023, yaitu I. Pendapatan Daerah, realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.212.663.765.525,67 triliun dari target sebesar Rp1.331.480.405.116,00 triliun atau mencapai 91,08 persen.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar Rp88.037.737.058,67 miliar dari target sebesar Rp165.329.822.616,00 miliar atau mencapai 53,25 persen,” jelasnya.

“Untuk pendapatan Transfer merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp1.124.140.131.292,00 triliun dari target sebesar Rp1.164.337.675.681,00 triliun atau mencapai 96,55 persen. Kemudian Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Realisasi bagian kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp485.897.175,00 juta dari target sebesar Rp1.812.906.819,00 miliar atau sebesar 26,80 persen,” tambahnya.

Habibi
Share:
Komentar

Berita Terkini