-->

Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di BPR Gemilang, 3 Orang Jadi Tersangka

Publish: Redaksi ----
INHIL
- 3 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fiktif di perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (PD BPR) Gemilang. Tak tanggung-tanggung kerugian negara diperkirakan senilai Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Penetapan 3 tersangka ini diumumkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam pres rilis yang digelar pada Kamis sore, 27 Juni 2024. Dari hasil penyidikan Kejaksaan menemukan 2 alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Pertama alat bukti keterangan saksi dari 157 orang dan alat bukti kedua dari keterangan ahli yang terdiri dari 3 orang dipercayakan. Diantaranya OJK, ahli pidana Universitas Riau dan ahli auditor BPKP perwakilan Riau," kata Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Selain itu, Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 313 barang bukti berupa dokumen yang berkaitan atas kasus Tipikor PD BPR Gemilang.

Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH menyebutkan perkara yang melibatkan 3 tersangka bermula adanya pernjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan PD BPR Gemilang tentang pengelolaan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil.

Pada saat itu Pemkab Inhil menyalurkan dana sebanyak Rp.3.800.000.000 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) kepada PD BPR Gemilang, kemudian HM selaku direktur (pada tahun 2005-2010), dirinya menyalurkan ke masyarakat diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Pemkab Inhil.

Ternyata, hal itu membuka peluang bagi SY (selaku kepala Desa Sungai Rawa) masa jabatan tahun 2000-2013, bisa melakukan pencairan Dana secara fiktif.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)," papar Kajari Inhil.

Selanjutnya, terhadap para tersangka, setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

Alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan 'Alat Pengawas Elektronik' (APE) yang terpantau langsung setiap 5 menit (alat gps dan rekam suara) oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
 
Lanjutnya lagi, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera diteliti. 

"Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.(***)
Share:
Komentar

Berita Terkini