-->

Kasus Mafia Tanah Kembali Mencuat di Bahuga Way Kanan

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Kasus mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Bahuga, Way Kanan Lampung, kali ini bakal menjerat Misnan CS, hal tersebut tertera pada Laporan Polisi Nomor : LP/045/V/2024/ POLRES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Mei 2024, tentang Laporan Pengaduan dugaan terjadinya Penyerobotan Tanah, sabtu (22/06/2024).

Menurut pengakuan pemilik tanah seluas +- 70 Ha, Drs. HI. Achmad Gantha LNG,MM, pada bulan Juni 2004 dirinya mendapatkan lahan berupa kebun sawit seluas t 70 Ha membeli dari Christop Aria (Puting) dengan cara 2 (dua) kali þembayaran yang mana pertama seluas 50 Ha senilai Rp. 175.000.000,- dan yang kedua seluas 20 Ha senilai Rp.70.000.000,- dengan alas dasar yakni surat pernyataan dari sdr. Christop Aria (Puting) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga dan disahkan oleh PPAT Kecamatan Bahuga dimana pada waktu itu dijabat oleh Drs. Ali Rahman selaku Camat Bahuga. 2 lembar Transaksi jual beli tanah kebun sawit, Sket Peta Lokasi, dan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 35 buku.

Diketahui lahan sawit tersebut sebelumnya telah didaftarkan dalam keanggotaan Plasma KUD Sumber Pangan Bumi Agung Kec. Bahuga yang bernama Christop Aria (Puting), namun setelah di beli beralih menjadi nama Drs. Hi. Achmad Gantha LNG,MM, akan tetapi sejak tahun 2009 lahan tanah milik seluas 70 Ha tersebut dirawat dan dipelihara sendiri meskipun masih dibawah KUD.

Ketika demo di tahun 2011 antara kelompok tani sawit kepada KUD Sumber Pangan Gantha meminta untuk pisah atau lepas dari KUD Sumber Pangan Bumi Agung Kec. Bahuga, yang kemudian pada tanggal 23 November 2011 saya membuat suart kuasa kepada Ali Aman dan Abdul Khadir untuk mengelola dan mengurus tanah kebun sawit miliknya, namun KUD belum mau melepas keanggotaannya.

Berselang watu dikarenakan Abdul Khadir terkena masalah hukum, digantikan oleh Bambang anak dari Ali Aman, tahun 2015 lahan seluas seluas 7õ Ha tersebut sudah terlepas secara tersendiri (lidak secara resmi) dari kebun Sawit Plasma KUD Sumber Pangan, sehingga sejak tahun 2015 sampai saat ini tanah tersebut dirawat dan diperliahara sendiri secara mandiri.

Pada tahun 2022 menurut inflomasi dari Bambang terjadi permasalahan di lahan tanahnya tersebut dimana telah terjadi dugaan penyerobotan lahan seluas +-50 Ha oleh sekelompok orang yang dikomandoi Misnan, CS dan diperjual belikan kepada Saipul seluas 6 Ha, Willy seluas 4 Ha, Romzi seluas 4 Ha, Heri Ibrahim seluas 4 Ha, Laila seluas 6 Ha, dan sisa dari lahan tersebut yang seluas
+ 26 ha masih dalam þenguasan dari sdr. Misnan, CS, sehingga sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini lahan tanah miliknya seluas 50 Ha tidak dapat dirawatnya dan mengambil hasil panennya. 

Menurut Gantha yang juga memrupakan mantan Kepala dinas Kominfo Way Kanan,  dirinya merasa dirugikan dengan kisaran kerugian sebesar t Rp.2.000.000.000,- melalui Kuasa hukumnya Dr Can Nurul SH, MH, CPM yang didampingi wakil ketua Laskar Merah Putih Lampung beserta para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Dalam wawancaranya kepada awak media Nurul mengatakan bahwa kebun sawit seluas +- 50 Ha dari luasan lahan +- 70 Ha yang terletak di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2022 telah diserobot oleh beberapa pihak.

“Jadi alas hak klien kami Ganta adalah akte jual beli, dimana pada waktu itu tahun 2004 akte jual beli tanah tersebut telah ditandatangani oleh camat bahuga selaku PPAT yaitu Ali Rahman yang sekarang adalah Wakil Bupati Way Kanan” ungkap Nurul.

Dirinya berharap dengan adanya pengaduan di polres way kanan bisa dilakukan restorative justice dimana menurutnya para pihak terlapor tersebut telah melakukan tindak pidana penyerobotan kebun sawit dimana kerugian yang dialami kliennya semenjak tahun 2022 dipetkirakan senilai 2 miliar rupiah dari penjualan hasil sawit.

“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Wakapolres Way Kanan bahwa pengaduan ini cepat dilaksanakan, selanjutnya saya berharap kepada pihak penyidik polres way kanan dalam waktu singkat melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang kami laporkan sehingga proses hukum di polres way kanan ini berakhir dengan cepat secara restorative justice” pungkas Nurul.

(Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini