KOTA METRO LAMPUNG,- Ketua BAWASLU Kota Metro buka sosialisasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Metro, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Kodim 0411, Akademisi, Lampung Demokrasi Study, dengan peserta Ketua dan Sekretaris dari Organisasi Pers juga organisasi Media yang ada di Kota Metro. Acara digelar di Ball Room Hotel Aidia Kota Metro, Pada Sabtu (07/07/24).
Ketua Bawaslu Kota Metro Drs. Badawi Idham menyampaikan, bahwa antara media dan Bawaslu haruslah bekerjasama demi kelancaran dan kesuksesan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Metro tahun 2024.
"Kami selaku Badan Pengawasan Pemilu mengharapkan kerjasamanya kepada teman-teman media agar dapat membantu mempublikasikan setiap kegiatan pilkada ini, supaya masyarakat tahu tentang perkembangan hasil dari pilkada tersebut,"Ungkap Badawi.
Lanjut Badawi, dirinya menyampaikan" terimakasih kepada teman-teman media yang sudah dapat hadir pada hari ini, dan dirinya berharap 24 Organisasi Pers se-Kota Metro dapat siap membantu Bawaslu untuk memberitakan segala hal terkait Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Alex Subarkah narasumber perwakilan dari Kejari Kota Metro menjelaskan mekanisme dan dasar hukum penanganan pelanggaran lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran Pemilu, dan tentang Tindak Pidana Pemilihan.
Kemudian, Kapten CZI Yatiman, S.H. perwakilan dari Kodim 0411/KM menyampaikan, bahwa konsep pengawasan partisipatif ialah Hak dan kewajiban, pengikat partisipasi masyarakat, fungsi Bawaslu (Pencegahan dan pengawasan), Strategi pengawasan partisipatif, alasan masyarakat harus terlibat.
Sementara Didik perwakilan dari Akademisi menyampaikan, harapannya media sebagai keran pembuka wawasan masyarakat tentang pelaksanaan tahapan pemilihan, agar dapat dipublikasikan.
Dilanjutkan dengan Een Riansah selaku Direktur Ekskutif Lampung Demokrasi Studies (LDS) ikut menyampaikan bahwa," Pengawasan Partisipatif dalam pilkada 2024, peran masyarakat, media dan lembaga pemantau pemilu adalah ikut berpartisipasi dan mempublikasikan segala kegiatan dalam pemilihan Kepala Daerah dengan menyajikan berita yang berimbang dan nyata sesuai dengan fakta di lapangan,"jelasnya Een.
Dan diakhiri oleh narasumber Wibisana Arwan perwakilan dari kejari menyampaikan bahwa terkait pasal pasal pidana yang dikenakan kepada Kepala Daerah yaitu pasal 177, apabila penuh dengan penyimpangan dalam pilkada tersebut, namun memang sanksi dari pelanggaran sangat minim hanya hitungan bulan.(Rendy).