-->

CV. ANK Kerjakan Proyek Rehabilitasi Pembuang (pintu Klep) Tidak Sesuai Petunjuk PUPR Pringsewu ,Sebaiknya Di Blacklist

Publish: Indragiri pos ----
PRINGSEWU LAMPUNG,-CV. Abiyan Nata Karya (ANB) perusahaan rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu ,Lampung diduga tidak mengikuti petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan dinas PUPR serta diduga ada pembiaran dari pengawas dinas PUPR  kabupaten Pringsewu sehingga proyek rehabilitasi pembuang (pintu Klep ) tersebut yang terletak di pekon Blitarejo menggunakan batu bekas .

Menyikapi hal tersebut tokoh masyarakat setempat mengatakan selayaknya perusahaan yang tidak menepati ketentuan yang telah ditetapkan dinas PUPR kabupaten Pringsewu selayaknya di blacklist karena sudah jelas merugikan masyarakat dan menguntungkan diri sendiri belaka

" Perusahaan tersebut selayaknya di blacklist oleh dinas PUPR kabupaten Pringsewu ,karena bisa saja suatu saat nanti akan mengulangi perbuatannya tersebut demi keuntungan semata Tampa memperhatikan kwalitas dari pekerjaan tersebut " tegas tokoh masyarakat setempat tersebut yang enggan disebutkan jati dirinya Selasa (02/07/2024).

Lanjut tokoh tersebut bukan hanya di blacklist tetapi hasil pekerjaanya tersebut sebaiknya ditunda dulu untuk di provisional hand over (PHO) atau Serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak dan amendemennya dari penyedia jasa kepada Pemilik yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak

" Kami sebagai masyarakat hanya meminta dinas PUPR kabupaten Pringsewu menunda PHO hasil pekerjaan CV.ANB" bebernya 

Bukan hanya mendapatkan tanggapan tokoh masyarakat setempat , Dinas PUPR kabupaten Pringsewu melalui kepala bidang (Kabid) Pengairan dan sumber daya air Wiyanto menjelaskan kalau CV .ANB memakai batu bekas tidak ada perintah dari dinas PUPR .

"Itu sudah jelas menyalahi karena Dinas PUPR tidak pernah memerintahkan demikian tetapi sesuai  petunjuk yang sudah diberikan ,ini kami akui ada kelemahan pengawas dan unsur kesengajaan dari pihak rekanan " terang Wiyanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (02/07/2024).


 Proyek yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu tersebut yang di laksanakan oleh CV ABN dengan nilai kontrak Rp198.363.000.00(Seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu).(Veri)
Share:
Komentar

Berita Terkini