-->

Jengkel dengan PT. PLP, Para Tokoh Kampung Karangan Pasang Garis Batas +- 200 Ha Kebun Sawit

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Lebih dari sebulan tuntutan masyarakat Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Way Kanan melalui para Tokohnya tak direspon oleh PT. Palm Lampung Persada (PLP), hal ini membuat para tokoh masyarakat makin kesal sehingga memasang garis batas yang masuk wilayah kampung seluas +- 200 Ha, rabu (24/07/2024).

Kepala Kampung (Kakam) Karangan Agus Indra Bangsawan membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi awak media, menurutnya masyarakat merasa tak dianggap keberadaannya oleh perusahaan dimana selayaknya berkewajiban terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sekitar perusahaan.

“ya, ini atas desakan para tokoh masyarakat terhadap kami selaku pemerintah kampung dimana perusahaan seakan-akan tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.” ucap Indra.

Kakam Karangan juga menjelaskan bahwa warganya bergotong royong dan sumbanngan menyewa alat berat melakukan kegiatan perawatan jalan dan pembuatan drainase dan juga garis batas di lahan sawit seluas kurang lebih 200 Ha.

“Ini memang hasil musyawarah kampung Karangan dimana masyarakat bersama para tokoh setempat menginginkan agar pihak perusahaan tidak mempersulit keinginannya terlebih lagi jangan sampai terjadi kesenjangan sosial antar perusahaan dan masyarakat kami.” ungkap Indra.

Diketahui, masyarakat Karangan berkeinginan :

1. Perawaxtan jalan pembuatan drainase di seluruh dusun.

2. Sebelum  selesai perawatan jalan atau pun pembuatan drainase perusahaan belum bisa melewati (akses jalan kampung ditutup sementara) hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

3. Masyarakat ingin tau berapa luasan wilayah inti PT. PLP yang Masuk Kampung Karangan.

4. Masyarakat meminta kepada Perusahaan untuk mengeluarkan tanahnya yang masuk dalam HGU karena masyarakat ingin melegalisasikan (membuat sertifikat) tanahnya tersebut.

Namun surat yang berisi tentang keinginan masyarakat dan para tokoh yang dilayangkan ke PT. PLP dibalas dengan penolakan dari perusahaan.

Dilain sisi Dodi selaku manager kebun PT. PLP yang di dihubungi melalui whatsapp (WA) mengatakan bahwa kantor pusat telah menunjuk kuasa hukum di Bandar Lampung, hal ini dapat memicu masyarakat untuk melakukan demo besar-besaran terhadap Perusahaan.

Menanggapi hal tersebut Kakam Karangan menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahin aturan pemerintah yang ada dan tidak terpancing untuk melakukan tindak-tindakan yang anarkis ataupun lainnya.

Morr
Share:
Komentar

Berita Terkini