-->

Diduga memperkaya diri, Kakam Sukadana Makzulkan Pembangunan Tower Seluler Ilegal

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Diduga ingin perkaya diri, Joko kepala kampung (Kakam) Sukadana kecamatan Buay Bahuga dengan sengaja menggeser titik koordinat pendirian tower tepat di tanah sebelah kediamannya, hal tersebut dilakukan karena dirinya tergiur dengan biaya sewa lahan yang sangat tinggi kepada pemilik tanah, selasa (13/08/2024).

Beberapa bulan sebelum dibangunnya tower tersebut, ada beberapa orang yang melakukan survei untuk penentuan titik koordinat pembangunan tiang tower, namun karena kakam mengetahui bahwa biaya sewa lahan cukup menggiurkan dirinya meminta kepada pelaksana pekerjaan proyek tersebut mendirikan di lokasi tanah miliknya yang berada tepat di samping rumahnya, yang mana kejadian tersebut di ceritakan oleh seorang warga yang minta agar namanya tak disebutkan.

Dilain sisi, ketika awak media yang tanpa sengaja bertandang ke rumah Kakam, menanyakan langsung pembangunan tower yang sedang berlangsung kepada pekerja, dimana terpantau jelas banyak melanggar aturan yang diantaranya melanggar K3, tanpa plang proyek.

Tak hanya hal tersebut pihak perusahaan juga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan, namun sudah menjalankan aktivitas pembangunan tower.

Menara telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) tak berizin tersebut, terancam dibongkar lantaran melanggar Perda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Pelanggaran yang dilakukan, Pihak pengelola pun juga diwajibkan mempunyai izin pemanfaatan tanah, izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bantuan (IMB) sebelum mendirikan Tower.

Sementara itu Camat Buay Bahuga Edi Alamsah saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan validasi, monitoring dan evaluasi (monev) bersama petugas gabungan dari Dinas Informatika dan Komunikasi (Diskominfo), Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) dan instansi terkait.

Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini