KOTA METRO,-- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 378 warga binaannya untuk mendapatkan remisi. Dari ratusan narapidana tersebut, lima diantaranya bakal bebas dari penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana menjelaskan bahwa remisi HUT RI yang diusulkan tersebut mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu hingga enam bulan.
"Yang kita usulkan ada 378 orang, yang besaran remisinya antara satu sampai dengan enam bulan. Tentu yang kita usulkan adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya pada Kamis (08/08/24).
Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu telah menjalani hukuman sekurangnya 6 bulan penjara. Ratusan narapidana itu juga telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan Lapas setempat.
"Untuk persyaratan minimal dia sudah menjalani sekurang-kurangnya pidananya 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Muhammad Mulyana mengungkapkan bahwa terdapat 373 narapidana Lapas Metro yang diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan selama satu hingga enam bulan.
"Dari 378 yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, yang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan itu ada 63 orang," ungkapnya.
"Kemudian yang dua bulan Ada 55 orang, kemudian yang tiga bulan 97 orang. Lalu yang empat bulan ada 79 orang, kemudian yang Lima bulan ada 63 orang dan yang enam bulan 16 orang," imbuhnya.
Sementara untuk lima narapidana lainnya, dijadwalkan bakal bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-79.
"Kemudian yang mungkin pidananya habis setelah dikurangi remisi itu ada 5 orang. Jadi 5 orang ini yang akan bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI nanti turun," ucapnya.
Meskipun begitu, hambatan kebebasan lima warga binaan tersebut akan muncul ketika beberapa diantaranya tidak menyelesaikan putusan hakim.
"Tapi kecuali kalau mereka nanti ada yang tidak ada dendanya tidak dibayar, maka mereka harus mengganti dengan kurungan sesuai dengan bunyi utusan hakimnya," terangnya.
Dari ratusan nama narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut, didominasi oleh warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari 378 usulan remisi itu, didominasi oleh narapidana perkara narkoba. Selain itu ada 3 narapidana Tipikor yang kita usulkan mendapatkan remisi," jelasnya.
Kalapas mengungkapkan bahwa pengajuan remisi HUT RI untuk ratusan narapidana Lapas kelas II A Kota Metro itu setelah diusulkan melalui sistem database permasyarakatan.
"Untuk pengajuan remisinya setiap proses kita usulkan ke pusat melalui sistem database permasyarakatan. Itu yang juga terkoneksi ke kantor wilayah di Bandarlampung," Tutupnya. (Rendy)