WAY KANAN LAMPUNG,- Sebanyak 425 Orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2024. Penyerahan RU Tahun 2024 Lapas Way Kanan diserahkan secara simbolis kepada Nasir Bin Sabiis dan Aris Bin Ismail yang diberikan langsung Oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya setelah pelaksaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan. Kamis(17/08/24)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap Warga Binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (Remisi) bagi narapidana yang memenuhi syarat serta menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin mengikuti program pembinaan.
“Bahwa Warga Binaan yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, telah mengikuti progam pembinaan dengan Baik serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan.” Ungkap Syarpani
Ia menambahkan adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 425 orang dengan besaran remisi yang bervariasi.
“Sebanyak 425 orang Narapidana mendapatkan remisi umum dengan Besaran Remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 47 orang mendapat Remisi 1 bulan, 85 orang mendapat 2 bulan, 116 orang mendapat 3 bulan , 125 orang mendapat 4 bulan, 47 orang mendapat 5 bulan dan 5 orang mendapat 6 bulan. Dengan total keseluruhan 421 orang mendapat RU I dan 4 Orang mendapat RU II langsung bebas.” Jelas Syarpani
Sementara itu, selain penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati. Kalapas Way Kanan juga melaksanakan Upacara penyerahan Remisi Di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan yang diikuti seluruh Pejabat Struktural , Petugas Pelaksana dan Narapidana Lapas Way Kanan.
Morr