-->

Jika Tidak Netral, Kadis PMD Inhil Ingatkan Sangsi Tegas Bagi Pendamping Desa

Publish: Redaksi ----


INHIL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024 menyoroti pentingnya netralitas bagi Fasilitator dan Pendamping Desa dalam Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegritasi (DMIJ-PT). 

Isu ini muncul karena beberapa Fasilitator Kabupaten (Faskab), Fasilitator Masyarakat (FM), dan Pendamping Desa (PD) terlihat diduga mendukung calon tertentu, yang bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dipegang oleh pejabat yang digaji dari anggaran daerah. 

Pemerintah Kabupaten Inhil telah merespons dengan mengeluarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Pj Sekda Inhil, Ery Putra, yang menegaskan kembali keharusan untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Keempat poin penting dalam surat tersebut menekankan pada kebutuhan untuk mematuhi prinsip netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses Pilkada. 

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-pratik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Terakhir, empar, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dalam suasana yang aman dan damai, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi atau nepotisme.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar demokrasi lokal yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk mempertahankan integritas dan objektivitas, sehingga hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Netralitas dan transparansi dalam proses pemilihan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dan setiap pilihan dihormati.

Dengan adanya surat resmi dari Pemkab Inhil, diharapkan semua Faskab, FM, dan PD dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan berkontribusi pada proses demokrasi yang sehat. 

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil Dwi Budiyanto membenarkan isi materi surat untuk menjaga netralitas dari pendamping dan lainnya tersebut.

“Terkait dengan surat sekda tersebut, tentunya kita harapkan kepada seluruh pendamping dapat melaksanakan sesuai perintah tersebut,” ujar Dwi Budiyanto saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Selasa (3/9).

Dwi menegaskan  jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Faskab, FM dan PD sesuai dengan poin – poin tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi.

“Empat poin sudah jelas, bila melanggar akan ada hukuman sesuai tindakan yang dilakukan. Semua ada aturan dan ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh pendamping, Faskab dan FM,” tegas Dwi. (***) 
Share:
Komentar

Berita Terkini