-->

Saling Tikam 2 Pemuda di Tembilahan Tewas, Begini Kronologi Lengkapnya

Publish: Redaksi ----


TEMBILAHAN - Perkelahian di kota Tembilahan tepatnya disekitar lapangan Gajah Mada Jalan Kapten Mukhtar pada jumat (4/10) mengakibatkan dua orang meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam. Korban bernama enjo meninggal dunia dislokasi sedangkan Ryan meninggal saat menjalani perawatan dirumah sakit. 

Peristiwa berdarah ini membuat panik warga dan pedagang pasar malam atau pasar jongkok yang saat itu tengah beraktifitas, warga yang melihat kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian. 

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam laporan tertulis menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Awalnya, korban bernama Enjo (21) secara tak sengaja bertemu Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju. Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet," jelasnya. 

Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tepat berada dipunggung tubuh korban (Enjo). 

Berhasil melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam jenis badik S dan Ryan mencoba melarikan diri ke arah jalan jenderal Sudirman, namun sayang nya usaha melarikan diri ini tak sepenuhnya berhasil. 

Enja yang sudah kena luka tusukan bersama dengan temannya inisial B mengejar. Saat mengejar ternyata Enjo ambruk. Rupanya luka dipunggung enjo menusuk parah kearah jantung. 

Sedangkan rekan enjo bernama inisial B terus mengejar Ryan dan S. Nasib nahas menimpa Ryan.  Dia terkena bacokan dari B hingga luka diperutnya membuat ususnya terurai. Dia ambruk tepat berada didepan toko jam. 

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku, S dan barang bukti sebilah badik, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, pda Sabtu tengah hari (5/10). 

"Pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku dikenai pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," paparnya.(***) 
Share:
Komentar

Berita Terkini