PELALAWAN - Dari pantauan langsung awak media sekitar pukul 03.00 WIB pagi sampai pagi pukul 08.00 pagi hari (25/10/2024). SPBU Jalan lintas Timur Desa Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau, diduga tak jera melakukan kembali aktivitas yang diduga lansir BBM subsidi jenis Pertalite dan solar.
Bahkan pantauan awak media ini turut diperkuat dengan pengakuan salah satu masyarakat IP dan Di. Bahwa saat ini pihak SPBU 14 .284.655. Tepatnya di jalan Lintas Timur Desa Ukui/Simpang Pulai Ukui Kecamatan Ukui Diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, maupun Solar Subsidi.
Sebagai informasi SPBU ini sudah pernah diberikan sanksi skor selama satu bulan pada bulan yang lalu dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun seakan tak jera, dari pantauan kuat dugaan sekarang telah melakukan aktivitas yang tidak dibenarkan lagi dengan cara menggunakan tangki mobil sudah dimodifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Salah satu masyarakat berharap dari pihak pemerintah juga pihak Pertamina Migas Riau agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian setempat agar secepatnya melaksanakan sikap tegas.
"Mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan pihak para pelansir BBM tersebut, soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil, Akan tetapi BBM solar subsidi juga di lansir dalam waktu baru - baru ini," ujarnya.
Apalagi era masa kepemimpinan presiden yang baru ini bapak presiden Prabowo Subianto, Untuk melakukan tindakan tegas terhadap bisnis Ilegal yang merugikan Negara.
Dari pengamatan yang dilakukan wartawan dan keterangan dari warga setempat pihak SPBU 14.284.655, Simpang Pulai Ukui/ Desa Ukui diduga sudah melanggar hukum Pertamina/migas sesuai, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu dari pihak SPBU melalui manajemen, Tedi, ketika dikonfirmasi Tedi membantah dugaan tersebut, dia mengatakan, tidak ada permainan melansir BBM Jenis Pertalite dan BBM Jenis Solar Subsidi. (Team).