-->

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang

Publish: Indragiri pos ----
TANGGAMUS LAMPUNG,-- Bawaslu Lampung bersama Jajaran Bawaslu Tanggamus menggelar Apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Lampung. Kegiatan ini yang di pusatkan di Lapangan Pemkab Tanggamus. Minggu, 24/11/2024.

Dalam amanatnya disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, SH., M.H.mengatakan,  bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan suara, maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, Pengawas Pemilu melaksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan pemungutan penghitungan suara. Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung pada tanggal 24 s.d 26 November 2024.Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Masa Tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait.

" Jajaran pengawas hingga tingkatan PTPS, sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawas pemilu, bisa ambil peran untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi, jaga hak pilih warga kita, pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, paslon dan penyelenggara pemilu, jadi kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, PPK hingga pleno di KPU dan pengumuman real count,"ucapnya.

Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, meliputi melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, seperti :
- Terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang
- Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang
- kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang. 
- kegiatan politik uang pada masa tenang
- intimidasi kepada pemilih pada masa tenang 
- penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian.

2) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
3) Menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Tim Kampanye untuk:
- Membersihkan Alat Peraga Kampanye
- menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
- Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring
4) Bersama-sama dengan SATPOL PP melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing.

" Kami pun berharap, melalui kegiatan ini kita bisa dapat  memperkokoh kerjasama sebagai mitra strategis antar stakeholder dan pemangku kepentingan di Provinsi Lampung, dalam mewujudkan iklim Pengawasan Pemilihan secara LUBER dan JURDIL, berkualitas dan partisipatif,"pungkas Ketua Bawaslu Lampung tersebut.

Sementara itu PJ Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan mengatakan, bahwa fungsi pengawasan memiliki peran penting dalam setiap tahapan pemilu, sementara partisipasi masyarakat juga menjadi faktor dominan dalam keberhasilan pemilu yang berkualitas. Ia pun berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, kecamatan hingga panwaslu desa dan pengawas TPS, sebagian dari penyelenggaraan pemilu, agar mengemban amanah sebaik mungkin sesuai aturan undang-undang.

" Bawaslu adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada 2024, kesuksesan serta keabsahan hasil dari pilkada 2024 berada di tangan Bawaslu dan jajaran dibawahnya, oleh karenanya, sangat penting memperkuat demokrasi, menjaga independensi, dan berprilaku adil dan meminimalisir kemungkinan adanya kecurangan,"tandas Mulyadi Irsan. (Rudi)
Share:
Komentar

Berita Terkini