-->

Kantah ATR/ BPN dan Pemkab Lamsel, Gelar Sidang GTRA Redistribusi Tanah Tahun 2024

Publish: Indragiri pos ----
KALIANDA LAMSEL,-50 bidang tanah Land Reform didesa Sukamulya kecamatan Palas lampung selatan akan segera di proses dan diterbitkan Sertifikat Hak miliknya di tahun 2024 ini, hal tersebut terungkap pada acara Rapat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria tahun (GTRA) 2024,  pada Selasa 26/ 11/2024

Rapat berlangsung diruang Rapat Kantor ATR/BPN Lamsel, Dipimpin Langsung Oleh  Kakan ATR/ BPN Lamsel Seto Apriyadi S.St., MH., yang turut  dihadiri oleh Staff Ahli bidang Keuangan, Achmad Herry mewakili Bupati Lampung Selatan Hi.Nanang Ermanto, Kadis Nakertrans Badruzaman, Perwakilan Camat Palas dan Perangkat Desa Suka mulya serta Jajaran dari ATR/ BPN Lamsel

Kepada awak media, Staf Ahli bidang Keuangan  Achmad Herry menyampaikan 
apresiasi dari pemkab lamsel kepada pihak BPN , karena apa yang menjadi harapan masyarakat Lampung selatan dapat terealisasi, yakni terkait masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah eks Transmmigrasi yang belum bersertifikat, Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang, karena masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah,Ada sebanyak 50 bidang  di Kecamatan Palas,tepat nya desa Suka Mulya, dimana sebelum nya sudah diserahkan sebanyak 150 bidang didesa yang sama,  Harapan kita semoga saja program ini di tahun tahun berikut nya dapat di laksanakan juga di kecamatan yang lain, yang ada lahan eks transmigrasinya, dengan catatan mereka belum pernah diterbitkan sertifikatnya,  tutup Herry

Dalam kesempataan yang sama, Kakan BPN Seto Apriyadi menambahkan bahwa Penentuan Lokasi adalah berdasarkan Usulan dari masyarakat tapi yg di utamakan adalah tanah negara eks transmigrasi yang sudah digarap minimal atau lebih dari 10 tahun dan tidak pernah ada masalah, tentunya dengan disertai alas hak yang jelas, adapun ketentuan luas tidak dibatasi, cuma dibedakan peruntukannya apakah lahan perumahan atau lahan garapan/ pertanian,  selama itu digarap oleh masyarakat  dan tidak untuk perusahaan atau pengusaha.

Dan yang tidak kalah penting bahwa BPHTB untuk kegiatan ini Nihil atau Nol.Rupiah, karena itu adalah kebijakan Bupati Bp.Hi.Nanang Ermanto yang sudah dua tahun ini berjalan untuk yaitu  kegiatan PTSL dan Regis tidak dikenakan Biaya alias Gratis, pungkas Seto (Saz)
Share:
Komentar

Berita Terkini