TANGGAMUS LAMPUNG, -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka FD dan S, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus. Ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan ASP sebagai tersangka pertama. Kamis, 21/11/2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhruddin bersama jajarannya, dengan menggelar konferensi pers dihadapan awak media, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait.
Dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial "FD" Selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Dan Tersangka Inisial "S" Selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yang Direksi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
" Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka "FD" dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-10/1.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka "S" dan untuk tersangka "FD" dan "S".
" Tepatnya pada hari ini akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT- 15/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 21 November 2024, dimana para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 21 November 2024 sampai tanggal 10 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung,"Jelas Adi Fakhrudin.
Masih kata Kajari Tanggamus, modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial "FD" Dan tersangka Inisial "S", telah dengan sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan, hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang, selain itu terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume. Sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan/yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus,"tambah Adi.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan, yang sebelumnya telah tetapkan sebagai tersangka atas nama "ASP" selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp.1.900.000.000 yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah, dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
" Dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun,"tutup Adi Fakhrudin. (Red)