KALIANDA LAMSEL, – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda mencatat, hingga Oktober 2024 jumlah yang terdaftar membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan baru mencapai 35 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Verawati Surya Lubis saat melaukan audiensi dengan tugas Pelaksana (Plt) Buupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, Senin (4/11/2024).
Verawati Surya Lubis mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kecilnya angka presentase masyarakat yang taat pajak di Bumi Khagom Mufakat .
“Sampai Oktober 2024 ini, menurut data yang ada tercatat baru 35 persen dari seluruh warga di Lampung Selatan yang melakukan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi tentang pembayaran pajak,” kata Verawati.
Menangapi hal tersebut, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan, harus dilakukan cara yang dapat menarik dan mempermudah warga Lampung Selatan dalam membayar panjak.
Menurut Pandu, kehadiran taat pajak yang baru di angka 35 persen tersebut menjadi tantangan bersama, agar angka tersebut dapat meningkat.
“Maka perlu dicarikan solusi yang dapat menarik dan mempermudah masyarakat agar tergugah untuk taat pajak. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara mempromosikan pembayaran pajak melalui media sosial,” kata Pandu.
Sementara itu, dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Plt Bupati Lampung Selatan itu, turut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, pejabat Bapenda Provinsi Lampung, serta pihak Polres Lampung Selatan. (Saz)