-->

Belum Selesai Sengketa Lahan, Kini PLP Way Kanan Tersandung Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Replanting

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Belum selesai sengketa lahan yang bersimggungan dengan tokoh masyarakat dan warga Masyarakat Kampung Karangan seluas +- 200 Ha sesuai pemberitaan https://www.indragiripos.com/2024/07/jengkel-dengan-pt-plp-para-tokoh.html rabu, 24 juli 2024, kini PT. PLP tersandung masalah dugaan Pencemaran limbah dan replanting, Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan mengatakan bahwa hal tersebut akan diteruskan ke Dinas lingkungan hidup Provinsi, selasa (24/12/2024).

Dihubungi melalui media WhatsApp Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan mengambil sikap atas apa yang terjadi di PT. PLP yang terletak di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

“Kami teruskan ke DLH prov lampung. Kewenangan pabrik cpo ada di gubernur. Intinya kalau ada indikasi pencemaran baik air, udara maupun tanah harus diuji oleh lab lingkungan yg terakreditasi dan teregistrasi kan. Demikian pak.” ujar Kadis DLH Way Kanan.

Dirinya pun mengatakan bahwa Permasalahan tersebut sudah diteruskan ke Dinas LH Prov. Lampung dan pihaknya menunggu respon dari pihak Dinas LH Prov. Lampung. 

Dwi pun menambahkan, mengenai replanting yang melanggar aturan dari kementerian LH tentang bufferzone sempadan sungai besar, kecil dan embung awak media disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, hal tersebut sudah pasti akan menjadi pertanyaan masyarakat tentang tupoksi dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Way Kanan.

Patut diketahui Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah: 
Merumuskan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Melaksanakan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Melaksanakan administrasi dinas
Membina dan melaksanakan kegiatan UPTD Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

Selain itu, DLH juga memiliki tugas-tugas lain, seperti:
Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak, dan peringatan pencemaran kepada masyarakat 
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup 

Menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.

Dilain sisis dari keterangan beberapa sumber di kampung karangan saat ini sengketa lahan sudah sampai tahap klarifikasi di Polda Lampung, beberapa masyarakat dan tokoh-tokoh di panggil untuk di mintai keterangan oleh pihak polda Lampung.

Saat ini Polda Lampung membuka ruang untuk memfasilitasi antara pihak kampung Karangan dan PT PLP bisa menempuh solusi terbaik, namun hingga berita ini di turunkan belum ada informasi lebih lanjut ke pihak kampung karangan.

Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini