-->

Hampir Rampung, Kejari Inhil Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Baznas

Publish: Redaksi ----

INHIL - Setelah ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) oleh Kejaksaan Negri Tembilahan, pada Rabu (4/11/2024) lalu.

Kini 45 saksi sudah di panggil Kejaksaan Negri Tembilahan, kemungkinan penetapan tersangka dilaksanakan pada Febuari 2025 nanti.

"Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada pengembangan lagi terhadap saksi-saksi baru," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana kepada media, Senin (23/12/2024) sore di Tembilahan.

Kemungkinan ada 10 saksi lagi yang akan di panggil oleh Kejaksaan Negri Tembilahan,  setelah itu baru dilakukan ekspos kecil untuk menguatkan perkara ini.

"Kemungkinan ekspos kembali pada Januari 2025 nanti, saat ini masih belum rampung terkait menghitung kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memintai keterangan oleh BAZNAS Pusat terkait perkara ini, kita pengen secepatnya. Terkait berapa lamanya setelah rampung kemungkinan Febuari paling lama penetapan tersangka,"jelasnya.

Perkara ini berawal dari adanya program kerja BAZNAS Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan priode tahun 2024   sebesar Rp1.540.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.

Kemudian merelisasikan program tersebut, BAZNAS Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilanpuluh Delapan Juta Rupiah) dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40 L,
satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Kabupaten Inhil tahun 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.****
Share:
Komentar

Berita Terkini