-->

Terindikasi Main Mata, DPMPTSP Prov. Lampung Makzulkan Izin Kelayakan Lingkungan PT. PLP Way Kanan

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung terindikasi main mata dengan PT Palm Lampung Persada (PLP) Way Kanan, hal tersebut bermula atas diterbitkannya perubahan surat keputusan izin kelayakan lingkungan hidup kepada perusahaan tersebut, minggu (19/01/2025).

Sebelumya pada selasa tanggal 18 desember 2024 PT PLP tersandung masalah dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ikan-ikan di sekitar kali tersebut mati dan replanting yang menyalahi aturan pemerintah di mana penanaman sawit tidak memperhatikan lingkungan sekitar yaitu buffer Zone tepi sungai kecil dan besar bahkan PT PLP menanam dilebung-lebung tempat penyerapan air.

Berselang waktu Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diteruskan ke dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung.

“kami  teruskan ke DLH Provinsi Lampung kewenangan pabrik CPO ada di gubernur intinya kalau ada indikasi pencemaran baik air udara maupun tanah harus diuji dulu oleh lab yang terakreditas dan terintegritaskan, demikian pak.” ujar Kadis LH Way kanan pada waktu itu.

Akan tetapi dalam perjalannya pihak perusahaan hanya melayangkan surat klarifikasi terkait hal tersebut ke DLH Prov. Lampung bernomor : 156/PLP/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dimana isi surat tersebut tentang dalih perusahaan bahwa pemupukan janjang kososng (jangkos) itu guna mensuburkan tanah untuk kepentingan replanting pihak perusahaan juga menampilkan foto-foto yang diduga kuat berbeda lokasi antara penumpukan jangkos dan penanaman pohon sawit.

Sementara itu dari pihak DLH Prov. Lampung melalui DPMPTSP Prov. Lampung memberikan persetujuan perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup kepada PT. PLP tertanggal 18 Desember 2024 tanpa mengecek terlebih dahulu fakta yang terjadi di lokasi yang terdampak terhadap lingkungan masyarakat kampung Karangan dan kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Dilain sisi aparatur kedua kampung yang terdampak tersebut IB dan SM menyatakan hal yang sama bahwa hingga saat ini belum ada pihak dari DLH dan DPMPTSP Prov. Lampung yang turun untuk melakukan pengecekan secara lamgsung fakta di tempat kejadian tersebut

“dari kejadian sampai sekarang ini belum ada pihak-pihak baik perusahaan dan dinas terkait yang datang untuk mengecek langsung dan klarifikasi untuk mencarikan solusi terbaik terhadap dampaknya bang.” ungkap IB.

Tn. Mangku Marga (RAE) salah satu tokoh masyarakat kampung karangan berharap agar pihak perusahaan dan juga pemerintah bisa memberikan solusi terbaik untuk masyarakat yang terdampak terutama kampung Karangan dan kampung Bumi Agung.

“Kami berharap pemerintah harus bisa tegas terhadap perusahaan yang bandel cek ke lokasi bersama masyarakat yang terdampak, begitu juga perusahaan ada baiknya memperhatikan lingkungan sekitar menjaga kelestarian ekosistem lingkungan jangan sampai tercemar untuk kelanjutan anak cucu kita.” pungkas Tn. Mangku Marga.

Morn
Share:
Komentar

Berita Terkini